Categories: AgamaFeaturedNews

Fatwa MUI : Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

Jakarta — Timredaksi.com, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa engeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).

Asrorun menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata Asrorun, di Jakarta, Jumat (24/4).

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Ketentuan Hukum:

1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik

3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

admin

Recent Posts

Paulus SK Limu Dorong Transformasi Ekonomi Sumba Tengah Berbasis Pangan, Peternakan, dan Perkebunan

Timredaksi.com, Jakarta – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus SK Limu, terus mendorong transformasi pembangunan daerah…

18 hours ago

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Slogan “Melayani Sepenuh Hati” PT PELNI, Dorong Penguatan Slogan Kesejahteraan ABK

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri,…

24 hours ago

Di Forum MABIMS Malaysia, Kemenag Bagikan Praktik Baik Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Timredaksi.com, Malaysia — Kementerian Agama membagikan pengalaman dan kebijakan strategis Indonesia dalam memajukan pemberdayaan ekonomi…

2 days ago

Garuda Institute Apresiasi Ditjen Imigrasi Lampaui Target PNBP 2026, Bukti Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Timredaksi.com, Jakarta — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar…

2 days ago

KORIKA Gelar AI Impact Summit 2026 di Bali, Dorong Kedaulatan AI Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) akan menyelenggarakan The 6th…

2 days ago

Kapolri Sambangi MA, Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Timredaksi.com, Jakarta – Mahkamah Agung RI menerima kunjungan kehormatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),…

3 days ago