News

Fakta Baru Terbongkar! Herry Wirawan Ternyata Juga Perkosa Saudara Sendiri, Ya Ampun

Timredaksi.com – Sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru pesantren Herry Wirawan kembali terkuak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (28/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan ada enam saksi dalam sidang tersebut.

Mereka terdiri atas keluarga Herry, orang tua korban, serta dokter dan bidan.

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa salah satu korban Herry Wirawan merupakan kerabatnya sendiri.

“Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW, itu keterangan keluarganya,” jelasnya.

Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan terkait sedekat apa hubungan mereka, namun yang jelas korban masih kerabat pelaku.

Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menuturkan bahwa korban merupakan kerabat istri Herry.

Bima mengungkapkan bahwa korban merupakan sepupu namun pihaknya masih akan mengecek hal tersebut kepada istri Herry.

Selain itu, fakta lain yang terungkap datang dari dokter yang membantu persalinan salah satu korban Herry Wirawan sebelum ia tertangkap.

“Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban didampingi oleh HW,” terangnya.

Berdasarkan kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa Herry mendampingi korbannya mendatangi klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.

Saat itu, bersamaan dengan kedatangan Herry yang menggunakan masker, dokter sempat curiga dengan usia korban.

Dodi menuturkan saat proses lahiran, dokter yang melihat dari kondisinya curiga usia korban masih di bawah 20 tahun.

Namun, kala itu Herry Wirawan mengkonfirmasi kepada dokter bahwa perempuan hamil yang ia bawa berusia 20 tahun.

Sehari setelahnya, polisi datang dan meminta dokter dan bidan tersebut menjadi saksi dalam kasus Herry Wirawan.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan tidak ada permintaan aborsi, hanya saja Herry menyatakan usia korban sudah cukup untuk melahirkan.

(ham/nes/Rah)

Hamizan

Recent Posts

Timwas Haji DPR RI Apresiasi Kinerja Kemenhaj Kelola Puncak Haji 2026

Timredaksi.com, Arab Saudi - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

20 mins ago

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

12 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

2 days ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

3 days ago