News

Fakta Baru Terbongkar! Herry Wirawan Ternyata Juga Perkosa Saudara Sendiri, Ya Ampun

Timredaksi.com – Sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru pesantren Herry Wirawan kembali terkuak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (28/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan ada enam saksi dalam sidang tersebut.

Mereka terdiri atas keluarga Herry, orang tua korban, serta dokter dan bidan.

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa salah satu korban Herry Wirawan merupakan kerabatnya sendiri.

“Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW, itu keterangan keluarganya,” jelasnya.

Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan terkait sedekat apa hubungan mereka, namun yang jelas korban masih kerabat pelaku.

Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menuturkan bahwa korban merupakan kerabat istri Herry.

Bima mengungkapkan bahwa korban merupakan sepupu namun pihaknya masih akan mengecek hal tersebut kepada istri Herry.

Selain itu, fakta lain yang terungkap datang dari dokter yang membantu persalinan salah satu korban Herry Wirawan sebelum ia tertangkap.

“Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban didampingi oleh HW,” terangnya.

Berdasarkan kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa Herry mendampingi korbannya mendatangi klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.

Saat itu, bersamaan dengan kedatangan Herry yang menggunakan masker, dokter sempat curiga dengan usia korban.

Dodi menuturkan saat proses lahiran, dokter yang melihat dari kondisinya curiga usia korban masih di bawah 20 tahun.

Namun, kala itu Herry Wirawan mengkonfirmasi kepada dokter bahwa perempuan hamil yang ia bawa berusia 20 tahun.

Sehari setelahnya, polisi datang dan meminta dokter dan bidan tersebut menjadi saksi dalam kasus Herry Wirawan.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan tidak ada permintaan aborsi, hanya saja Herry menyatakan usia korban sudah cukup untuk melahirkan.

(ham/nes/Rah)

Hamizan

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago