Timredaksi.com – Sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru pesantren Herry Wirawan kembali terkuak.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (28/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan ada enam saksi dalam sidang tersebut.
Mereka terdiri atas keluarga Herry, orang tua korban, serta dokter dan bidan.
Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa salah satu korban Herry Wirawan merupakan kerabatnya sendiri.
“Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW, itu keterangan keluarganya,” jelasnya.
Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan terkait sedekat apa hubungan mereka, namun yang jelas korban masih kerabat pelaku.
Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menuturkan bahwa korban merupakan kerabat istri Herry.
Bima mengungkapkan bahwa korban merupakan sepupu namun pihaknya masih akan mengecek hal tersebut kepada istri Herry.
Selain itu, fakta lain yang terungkap datang dari dokter yang membantu persalinan salah satu korban Herry Wirawan sebelum ia tertangkap.
“Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban didampingi oleh HW,” terangnya.
Berdasarkan kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa Herry mendampingi korbannya mendatangi klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Saat itu, bersamaan dengan kedatangan Herry yang menggunakan masker, dokter sempat curiga dengan usia korban.
Dodi menuturkan saat proses lahiran, dokter yang melihat dari kondisinya curiga usia korban masih di bawah 20 tahun.
Namun, kala itu Herry Wirawan mengkonfirmasi kepada dokter bahwa perempuan hamil yang ia bawa berusia 20 tahun.
Sehari setelahnya, polisi datang dan meminta dokter dan bidan tersebut menjadi saksi dalam kasus Herry Wirawan.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan tidak ada permintaan aborsi, hanya saja Herry menyatakan usia korban sudah cukup untuk melahirkan.
(ham/nes/Rah)
Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…
Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…
CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…
Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…
Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…
Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…