News

Dugan Korupsi, Polisi Sita Aset Rp 157 M Dari Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Jakarta_timredaksi.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Dalam perkaran pihak kepolisi sudah menyita Rp.157 miliar serta aset terkait perusahan tersebut.

“Kita sudah upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi. Kami juga telah berhasil menyita serta pemblokiran 11 barang dan aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) minyita uang sebesar Rp.157.526.802.000,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo pada awak media, Senin (13/6/2022).

Lanjut Cahyono juga mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mnyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan proses tahap penyempurnaan.

“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) tahap 1 sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan akan segera dilimpahkan jaksa penuntut umum,” ungkapnya

Untuk diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

“Saya bilang kalau tidak tahan dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Lebih dari itu Djoko menguraikan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP itu. Proses pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Proses kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Dalam pengukapan kasus tersebut Polri mengatakan diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” punkas Djoko.

Asrorie

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

22 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago