News

Dugan Korupsi, Polisi Sita Aset Rp 157 M Dari Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Jakarta_timredaksi.com – Dittipidkor Bareskrim Polri terus mengungkap aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Dalam perkaran pihak kepolisi sudah menyita Rp.157 miliar serta aset terkait perusahan tersebut.

“Kita sudah upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi. Kami juga telah berhasil menyita serta pemblokiran 11 barang dan aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) minyita uang sebesar Rp.157.526.802.000,” kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo pada awak media, Senin (13/6/2022).

Lanjut Cahyono juga mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga mnyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan proses tahap penyempurnaan.

“Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) tahap 1 sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan akan segera dilimpahkan jaksa penuntut umum,” ungkapnya

Untuk diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

“Saya bilang kalau tidak tahan dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Lebih dari itu Djoko menguraikan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP itu. Proses pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Proses kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Dalam pengukapan kasus tersebut Polri mengatakan diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 315 miliar.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” punkas Djoko.

Asrorie

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago