News

DPD Hanura Provinsi Papua Tengah Tegas Menolak Dana Banparpol 2025

Timredaksi.com, Nabire — DPD Partai Hati Nurani Rakhyat (Hanura) Provinsi Papua Tengah secara tegas menolak dana bantuan partai politik (Banparpol) tahun 2025.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Tengah Alus UK Murib, SE mengatakan dasar penolakan Banparpol 2025 karena Gubernur Papua Tengah hanya memberikan dana bantuan keuangan partai politik yang sangat kecil sebesar Rp 1.200 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Bukan kami tidak menghormati, tetapi dengan Rp 1.200 per suara itu sangat kecil dan jika dibandingkan dengan provinsi lain di tanah Papua, ini yang paling kecil. Bahkan dibandingkan dengan tingkat Kabupaten,” tegas Alus UK Murib dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

“Dasar hukum PP No 1/2018 itu tidak kaku dipatok diangka Rp 1.200 per suara, artinya besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Alus menilai nominal bantuan Rp 1.200 membuat partai tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pendidikan politik masyarakat dan pembinaan kader yang menjadi tanggung jawab partai politik. “Politisi senior asal Puncak ini menilai Gubernur Papua Tengah tidak memiliki political will yang kuat untuk membantu partai politik dalam menjalankan program-programnya,” katanya.

“Ini sama saja tidak menghormati partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Papua Tengah dan lebih jauh tidak menghargai suara rakyat yang telah menetapkan pilihannya dalam Pileg,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BMI Demokrat Perkuat Barisan di Wilayah Bregas Melalui Konsolidasi Pra-Muscab

Timredaksi.com, Jakarta -- Jajaran pengurus Bintang Muda Indonesia (BMI) Demokrat dari wilayah Brebes, Tegal, dan…

23 hours ago

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini Oleh : Farkhan Evendi (Ketum…

4 days ago

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

5 days ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

6 days ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

6 days ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

7 days ago