News

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus. Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline.

“Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline,” kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya.

“Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal,” ucap Hasanudin.

Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran.

“Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03,” beber Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan.

Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.

Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding. Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:

1.Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

2.Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.

3.Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.

4.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.

5.Melaksanakan putusan pengadilan.

6.Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara

Salsa Sabrina

Recent Posts

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

9 hours ago

Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Langkah Bijak Mahkamah Agung Menerbitkan SEMA 4/2026

Timredaksi.com, Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri…

12 hours ago

19.833 Pramuka dari 41 Kontingen Berkumpul di Buperta Cibubur dalam Jamnas XII

Timredaksi.com, Jakarta - Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur sukses menjadi tuan rumah…

1 day ago

Semangat Kebersamaan, Kadishub hingga Seluruh Jajaran Ikuti Senam Bersama di UP PKB Kedaung Angke

Timredaksi.com, Jakarta — Pagi yang penuh semangat dan keakraban terlihat di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan…

2 days ago

Stop Operasi Dishub DKI, Pengamat Transportasi Angkat Bicara

Timredaksi.com, Jakarta — Penghentian sementara operasi penindakan di lapangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapat…

3 days ago

Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”, Pegadaian Gandeng Laleilmanino dan Naida

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian resmi meluncurkan campaign “Tenang Saja”, sebuah kampanye yang mengajak masyarakat…

5 days ago