Featured

Ditangkap Karena Memperkosa Seekor Babi, Pemuda 22 Tahun Ini Ngotot Ngaku Suka Sama Suka!

Jakarta – Sungguh bejat kelakuan pemuda 22 tahun ini. Untuk melampiaskan hawa nafsunya, ia tega memperkosa seekor babi. Namun saat ditangkap, pemuda tersebut ngotot mengaku kalau dirinya tak bersalah. Bahkan ia mengaku melakukan hubungan intim dengan babi itu atas dasar suka sama suka.

Seperti dilansir dari suara.com (25/6/2020), ketika dibawa ke pengadilan, pemuda tersebut menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tak bersalah. Ia mencoba meyakinkan hakim bahwa perbuatannya kepada babi itu karena didasari hasrat suka sama suka.

Seperti dilansir dari Guardian.ng, Kamis (25/6/2020), pemuda bernama Ayokunbi Olaniyi itu ditangkap pihak berwajib setelah kedapatan memperkosa seekor babi di kampungnya, Iyaganku, negara bagian Oyo, Nigeria.

Olaniyi disebutkan melakukan hubungan intim dengan salah satu babi di peternakan tempatnya bekerja pada tanggal 2 April 2020 lalu. Hasil sidang agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Iyaganku, Selasa (24/5/2020), menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Olaniyi merupakan perilaku melanggar hukum alam.

Namun atas dakwaan tersebut, Olaniyi mengaku kalau dirinya tak bersalah. Pengacaranya, Mumin Jimoh, mengatakan bahwa pemilik babi telah memaafkan terdakwa. Mendengar pembelaan Jimoh, Hakim Agung Olaide Amzat lantas memberikan jawaban telak.

“Jika pemilik telah memaafkan terdakwa, apakah Tuhan mengampuninya atau babi itu memaafkannya?” ucap Olaide Amzat. “Hukum harus mengurus penyebabnya!,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum Opemeyi Olagunju diketahui mendakwa Olaniyi dengan pasal 214 (2) KUHP Cap 38, Vol. II, Hukum Negara Oyo 2000. Sidang Olaniyi akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2020 mendatang dengan pembacaan eksepsi terdakwa. (slidegossip)

Salsa Sabrina

Recent Posts

ENAM TAHUN TAK KUNJUNG DIREALISASIKAN, AZAS TIGOR DESAK PEMERINTAH SEGERA BERLAKUKAN CUKAI MBDK

Timredaksi.com, Jakarta — Perlindungan kesehatan masyarakat tak boleh terus tertunda. Pemerintah didesak segera memberlakukan regulasi…

2 days ago

DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN

Timredaksi.com, Bandung — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menerima kunjungan peserta Kuliah Kerja…

2 days ago

Anamcara Hotel Gelar Sesi Yoga dan Diskusi Kesehatan Perimenopause

  CIANJUR - Anamcara Hotel menggelar kegiatan kebugaran bertajuk Yoga at Anamcara pada Selasa (20/10/2026).…

4 days ago

Nalar Komunikasi Dialogis: Membongkar Hegemoni Instrumental dan Mengurai Kebuntuan di Tengah Krisis Kelompok

  Oleh: Ilham Ramadhan - Guru Ahli Pertama ​Paradoks terbesar dalam peradaban modern adalah bahwa…

4 days ago

DCW Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di Kabupaten Demak

Timredaksi.com, Demak — Demak Corruption Watch (DCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah sejumlah…

4 days ago

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi Oleh: Fani Ruusul Masail (Dosen Hukum Institut Al…

4 days ago