Malang nian nasib seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Bunga (samaran) menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh belasan pemuda.
Kasat Rekrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya Bunga pamit kepada ibunya untuk membeli bakso bakar, Sabtu (11/12/2021) malam pekan lalu.
Bunga pergi seorang diri dengan mengedarai sepeda motor.
Namun, menjelang dini hari sekitar pukul 23.50 WIB, Bunga tak kunjung kembali.
Ibu korban pun berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak bisa menemukan anak perempuannya.
Selama dua hari Bunga tidak kunjung pulang dan tidak ada yang tahu keberadaannya.
“Kemudian ada saksi yang menerima telepon memberitahukan lokasi si bunga di salah satu cafe di Suka Makmue,” ujar Mahcfud dikutip dari AJNN, Jumat (17/11/2021).
Usai keluarga mendapatkan informasi keberadaan Bunga, sang ibu segera menjemput buah hatinya itu.
Setiba di rumah, peristiwa tersebut baru terbongkar saat korban bercerita dengan jujur kepada orang tuanya.
”Setelah sampai di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya itu, bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya. Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar caffe yang dikelola oleh FS (21),” jelas Machfud.
Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, mereka menyekap Bunga di dalam kamar tersebut selama 2 hari.
Keluarga Bunga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa barang bukti.
Yakni, tiga alat kontrasepsi dan 4 unit handphone yang menjadi petunjuk bagi personil untuk membekuk sembilan pelaku pemerkosaan.
Sedangkan lima pelaku lagi masih dalam buronan polisi.
Menurut Machfud, mereka akan di tahan sementara waktu untuk pemeriksaan.
Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap antara lain, JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20) ,FS (21) serta SF (18).
Sementara itu, Machfud mengimbau kepada 5 pelaku yang masih buron yakni, DN, IP, AI, AF dan SR untuk segera menyerahkan diri.
Para terduga pelaku terjerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara terhadap pelaku kejahatan perkosaan anak di bawah umur.
(Salsa /Nes/Mel/Ana)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…