Timredaksi.com – Aparat Polres Tanggamus mengamankan seorang pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah berinizial MZ (19).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari RD (45) atas tuduhan pencabulan terhadap putrinya PU (16) hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas menyatakan bahwa pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak April 2020.
“Pelaku dengan korban sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial,” paparnya Senin (16/11/2020), dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut penuturan Edi, pelaku kemudian datang ke Tanggamus dan berpura – pura meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan.
Ayah korban yang merasa kasihan melihat keadaan MZ kemudian mencarikan pekerjaan untuknya.
Tak hanya itu, ayah korban juga mempersilahkan MZ untuk tinggal di rumahnya serta meminjaminya sepeda motor.
“Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri,” kata Edi.
Edi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rupanya sengaja datang ke Tanggamus untuk menemui korban.
Kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Minggu (15/11/2020) dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tanggamus.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…
Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…
Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…