News

Dendam Karena Istrinya Direbut, Pria Ini Tega Bunuh Korban

Jakarta, Timredaksi.com – Supriono (43), mantan suami Anik Hariyanti (33), warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tega dengan keji membunuh seorang mandor proyek asal Kabupaten Magetan saat korban menyambangi mantan istrinya di Mojokerto.

Selama mereka berumah tangga, Supriono dan Ani dikaruniai dua anak. Yakni seorang putri yang kini kelas VIII SMP dan seorang putra kelas I SD.

Rumah tangga Supriono dan Anik mulai retak karena kehadiran Sugeng Riyanto (52), mandor proyek warga Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Mereka akhirnya bercerai sekitar 6 bulan yang lalu. Anik lantas menikah secara siri dengan Sugeng sekitar dua bulan lalu.

“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut didasari rasa dendam. Istri tersangka menikah lagi dengan korban. Tersangka tak terima karena merasa istrinya diambil korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, seperti dikutip Detik.com, Minggu (22/11/2020).

Supriono yang merupakan buruh pabrik beton ini dendam dengan korban yang dianggap telah merebut istrinya.

“Tersangka tak terima karena merasa istrinya diambil korban. Sehingga terjadi beberapa kali perkelahian antara korban dengan tersangka,” terang Dony.

Sejak bercerai dengan Anik, Supriono menempati rumah di Dusun Wonokerto. Rumah itu dia bangun bersama mantan istrinya tersebut.

Sedangkan Anik memilih tinggal di warung nasi yang dia kelola di Dusun Wonokerto. Warung tersebut tepat di depan pabrik beton tempat Supriono bekerja sebagai buruh borongan bagian produksi.

Dony menjelaskan, puncak kekesalan Supriono terhadap Sugeng terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mendatangi korban yang saat itu menyambangi mantan istrinya di warung nasi Dusun Wonokerto. Yaitu di warung milik Anik.

“Tersangka mendapati korban tiduran di kamar, posisi lampu mati, korban bermain ponsel. Korban dengan tersangka sempat berkelahi. Tersangka membawa celurit dan menganiaya korban,” ungkapnya.

Akibatnya, Sugeng tewas dengan sebilah celurit masih menancap di dadanya. Sedangkan tersangka ditangkap warga saat berusaha kabur. Supriono dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago