News

Dedi Hardianto Sekjen KSBSI, Buruh Sambut Gembira Upah Minimum Naik 6,5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta — Dedi Hardianto Sekjen KSBSI dan juga sekaligus Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Ia mengaku tak mengira Prabowo memiliki perhatian yang tinggi kepada kelompok buruh.

“Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya,” kata Dedi kepada media.

Dalam dialog itu,Dedy menilai Prabowo sebagai sosok yang peduli dengan para buruh. Kenaikan upah 6,5 persen ini juga disebutnya disambut baik para buruh.

“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini,” tandasnya.

“Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota,”lanjutnya.

Selain menaikkan upah, Prabowo juga disebutnya akan mendukung sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Diwaktu yang sama Presiden KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat mengatakan, “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh,”.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Jawa Barat Teliti Gumpalan Busa Hitam Misterius yang Jatuh di Subang

Timredaksi.com, Subang – Warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya video amatir…

17 hours ago

Pemerintah Luncurkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Libatkan Dinas Lingkungan Hidup di Daerah

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Kementerian Lingkungan…

4 days ago

Viral di TikTok, Petugas Lintas Jaya Dapat Pertanyaan dari Warga Saat Operasi di Jakarta Timur

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan petugas Lintas Jaya bersama anggota Suku Dinas…

6 days ago

Kemenag Dorong Takmir Jadikan Masjid sebagai Wadah Jaminan Sosial

Timredaksi.com, Bogor -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para takmir agar memperluas fungsi masjid menjadi wadah…

1 week ago

Kembalikan Dana MBG 70 Triliun, Bukti Kepala BGN Sosok Bijaksana dan Profesional

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mengapresiasi langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

2 weeks ago

IPNU-IPPNU Kota Depok Gelar Santri Fest Campaign di CFD Margonda

Timredaksi.com, Depok — Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2025, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan…

2 weeks ago