News

Dedi Hardianto Sekjen KSBSI, Buruh Sambut Gembira Upah Minimum Naik 6,5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo

Timredaksi.com, Jakarta — Dedi Hardianto Sekjen KSBSI dan juga sekaligus Ketua Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Ia mengaku tak mengira Prabowo memiliki perhatian yang tinggi kepada kelompok buruh.

“Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya,” kata Dedi kepada media.

Dalam dialog itu,Dedy menilai Prabowo sebagai sosok yang peduli dengan para buruh. Kenaikan upah 6,5 persen ini juga disebutnya disambut baik para buruh.

“Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini,” tandasnya.

“Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota,”lanjutnya.

Selain menaikkan upah, Prabowo juga disebutnya akan mendukung sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Diwaktu yang sama Presiden KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat mengatakan, “Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh,”.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prabowo mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

PPASDA: Kopi dan Kakao Harus Jadi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat Nduga

Timredaksi.com, Jakarta - Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) mendukung gagasan Plt Bupati…

12 hours ago

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Berbagi Emas di Hari Pelanggan Nasional 2025

Timredaksi.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII…

1 day ago

Camat Gambir Silaturahmi ke Sekretariat Pemuda Pancasila PAC Gambir, Jalin Sinergi untuk Jakarta Aman

Timredaksi.com, Jakarta Pusat – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi menjaga kondusivitas wilayah, Camat…

1 day ago

Pegadaian Ajak Investasi Aman di Era Digital dengan Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan…

3 days ago

Kolaborasi Pemprov DKI dan UNIJI, Jembatan Inspirasi dan Gedung Baru Resmi Diresmikan

Timredaksi.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Gedung Baru Universitas Jakarta Internasional (UNIJI)…

3 days ago

Gubernur Banten Mendukung Calon Ketua Umum KONI Banten yang Independen dan Tidak Merangkap Pejabat Publik

Timredaksi.com, Banten - Jum'at 29 Agustus 2025 Pengurus KONI Provinsi Banten pimpinan H. Edi Ariadi…

5 days ago