News

Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

Jakarta, Timredaksi.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat. Namun aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat Menteri ke atas, dan harus disertai penerapan protokol pencegahan virus corona secara ketat.

WNA yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa terkait penutupan pintu masuk bagi WNA ini, perlu ada pengaturan, sehingga melibatkan juga Kementerian Luar Negeri.

“Hubungan diplomatik antar-negara harus tetap dijaga, pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” terangnya dalam dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ yang dilakukan secara daring, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya pembuatan kebijakan yang berdasarkan bukti ilmiah yang juga diakui di komunitas internasional.

“Kita juga lihat risiko, jadi risk-based, kalau risiko tinggi kita lakukan tindakan. Dan harus coherent atau sinkron, aturan di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), di internasional diatur seperti itu, maka kita ikuti aturan itu dan waktunya limited,” lanjut Wiku.

Kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi WNA diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Wiku, batas waktu pemberlakuan itu bisa saja nantinya diperpanjang, ataupun diberhentikan, karena semua proses pertimbangan bergantung pada keadaan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Presiden sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia, maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan (penyebaran varian baru Covid-19) seperti di Inggris,” kata Wiku. (Intan/S:Suara.com)

Intan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago