News

Busyro Muqoddas: KPK Tak Boleh Ada Rumah-Mobil Dinas, Sudah Cukup Gajinya

Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai adanya anggaran Rp 5 miliar untuk mobil dinas buat Firli cs ini merupakan refleksi krisisnya kepemimpinan yang melunturkan kode etik KPK. Sebab, menurutnya, sejak dulu tak ada fasilitas mobil dinas.

“Itu refleksi dari krisis kepemimpinan yang berdampak pada lunturnya kode etik. Pimpinan dan pegawai KPK tidak ada mobil dinas sejak dulu,” kata Busyro kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Busyro menyebut, sejak 2003 tidak ada ketentuan pimpinan KPK mendapat mobil ataupun rumah dinas. Dia mengatakan gaji pimpinan KPK sudah mencukupi.

“Akar dan sumber segala sumber kerusakan negara adalah kepemimpinan yang keropos, moral, dan keteladannya. Korupsi yang makin sistemik dan pandemik maupun kebohongan-kebohongan yang melembaga serta kekerasan aparat terhadap rakyat adalah sebagai produknya. Bahkan kini meningkat menjadi korupsi legislasi,” ujarnya.

“KPK awal dibangun untuk atasi itu. Maka integritas kepemimpinan mutlak sebagai syarat. Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya,” lanjut Busyro.

Busyro menilai, sejak revisi UU, KPK kini menjadi rapuh akibat praktik politik yang disebutnya kumuh. Dia prihatin terhadap kondisi KPK saat ini.

“Sejak UU KPK hasil revisi era Presiden Jokowi, KPK sebagai bangunan lembaga pemberantasan korupsi dengan modalitas integritas, kesahajaan dalam kepemimpinan yang ketat secara etika, kini menjadi rapuh oleh dan akibat dari kehendak politik kumuh. Integritas moral justru masih dimiliki pegawai lama. Iklim korupsi tecermin dalam kemewahan birokrasi. Saya berkabung dengan KPK produk UU KPK hasil revisi yang cacat dan ringkih secara moral itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK akan mendapatkan mobil dinas baru yang anggarannya lebih dari Rp 5 miliar. Ternyata bukan hanya itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun mendapatkan jatah.

Hal itu terungkap dari daftar anggaran KPK untuk 2021 yang telah disetujui Komisi III DPR. Informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.

Sementara itu, mobil jabatan lima Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp 702 juta sehingga totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK. (detik)

Azzam Putra

Recent Posts

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Mendapatkan Perhatian Khusus di Era Pemerintahan Prabowo Gibran

Timredaksi.com, Jakarta - Peremajaan armada kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) memang sudah sepatutnya menjadi…

21 mins ago

Satpelhub Gambir Klarifikasi Video Viral Penindakan Parkir Liar di Jalan Tanah Abang 1

Timredaksi.com, Jakarta – Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir memberikan klarifikasi terkait video yang viral…

3 hours ago

Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga Baik, Sinergi Fiskal-Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia berada…

5 hours ago

Budidaya Sidat Nusakambangan Bekali Warga Binaan dan Hidupkan Ekonomi Warga

Timredaksi.com, Jakarta -- Pulau Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai tempat pengasingan kini menumbuhkan harapan…

5 hours ago

Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK

Timredaksi.com, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti serius persoalan belanja pegawai…

5 hours ago

Siaga Darurat Karhutla Jambi, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Timredaksi.com, Jakarta – Pantauan cuaca di sebagian besar wilayah Jambi mulai dasaian I akan mengalami…

6 hours ago