News

BMI Ingatkan Bahaya PT 20 Persen, Ini Alasannya

Timredaksi.com, Jakarta – Perdebatan tentang Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen terus bergulir. Awalnya, gagasan PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.Namun, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Akhirnya, para pakar pun menggugat aturan PT 20 persen karena menilai, PT20 persen menyalahi asas pemilu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menilai bahwa PT 20 Persen sebagai syarat lolosnya pencalonan seseorang merupakan bentuk sikap yang dominan kepentingan dan hutang jasa yang besar pada pengusung. Bahkan, ini bisa dimainkan oleh para pengusung dan ini sangat mencederai nilai demokrasi.

“PT 20 Persen itu angka yang membuat tersenyum dua partai terbesar yang besar di pemilu sebelumnya. Ini bisa saja dikendalikan oleh para elite politik dan membuat keputusan,” ujar Farkhan

Farkhan menjelaskan bahwa capres dan cawapres hasil seleksi PT 20 persen dikhawatirkan dapat diduga berujung pada capres yang demam oligharki, demam hutang jasa politik yang kelewat besar.

“Jika ini terjadi, maka yang ada hanyalah kepentingan parpol, sedangkan kepentingan rakyat akan dijauhkan dari tujuan kesejahteraan. Maka demokrasi hanya menjadi pesta oligharki, padahal PT rendah pun teruji hasilnya capres berkualitas, dulu SBY menang walau perolehan partainya baru masuk lima besar” ujar Farkhan.

Lebih lanjut, Farkhan mengingatkan soal bahaya PT 20 persen, diantaranya adalah terbelahnya masyarakat dan partisipasi politik yang menurun sehingga berujung pada lemahnya demokrasi.

“BMI menyebut luka sejumlah persoalan di negeri ini karena oligharki merampas semua termasuk demokrasi bermartabat,”ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, PT 20 persen akan berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu

“Mari hentikan kesombongan aturan ini,”ajak Farkhan.

Hamizan

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

2 days ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago