News

BMI Ingatkan Bahaya PT 20 Persen, Ini Alasannya

Timredaksi.com, Jakarta – Perdebatan tentang Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen terus bergulir. Awalnya, gagasan PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.Namun, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Akhirnya, para pakar pun menggugat aturan PT 20 persen karena menilai, PT20 persen menyalahi asas pemilu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menilai bahwa PT 20 Persen sebagai syarat lolosnya pencalonan seseorang merupakan bentuk sikap yang dominan kepentingan dan hutang jasa yang besar pada pengusung. Bahkan, ini bisa dimainkan oleh para pengusung dan ini sangat mencederai nilai demokrasi.

“PT 20 Persen itu angka yang membuat tersenyum dua partai terbesar yang besar di pemilu sebelumnya. Ini bisa saja dikendalikan oleh para elite politik dan membuat keputusan,” ujar Farkhan

Farkhan menjelaskan bahwa capres dan cawapres hasil seleksi PT 20 persen dikhawatirkan dapat diduga berujung pada capres yang demam oligharki, demam hutang jasa politik yang kelewat besar.

“Jika ini terjadi, maka yang ada hanyalah kepentingan parpol, sedangkan kepentingan rakyat akan dijauhkan dari tujuan kesejahteraan. Maka demokrasi hanya menjadi pesta oligharki, padahal PT rendah pun teruji hasilnya capres berkualitas, dulu SBY menang walau perolehan partainya baru masuk lima besar” ujar Farkhan.

Lebih lanjut, Farkhan mengingatkan soal bahaya PT 20 persen, diantaranya adalah terbelahnya masyarakat dan partisipasi politik yang menurun sehingga berujung pada lemahnya demokrasi.

“BMI menyebut luka sejumlah persoalan di negeri ini karena oligharki merampas semua termasuk demokrasi bermartabat,”ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, PT 20 persen akan berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu

“Mari hentikan kesombongan aturan ini,”ajak Farkhan.

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago