News

BMI Ingatkan Bahaya PT 20 Persen, Ini Alasannya

Timredaksi.com, Jakarta – Perdebatan tentang Syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen terus bergulir. Awalnya, gagasan PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.Namun, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Akhirnya, para pakar pun menggugat aturan PT 20 persen karena menilai, PT20 persen menyalahi asas pemilu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) menilai bahwa PT 20 Persen sebagai syarat lolosnya pencalonan seseorang merupakan bentuk sikap yang dominan kepentingan dan hutang jasa yang besar pada pengusung. Bahkan, ini bisa dimainkan oleh para pengusung dan ini sangat mencederai nilai demokrasi.

“PT 20 Persen itu angka yang membuat tersenyum dua partai terbesar yang besar di pemilu sebelumnya. Ini bisa saja dikendalikan oleh para elite politik dan membuat keputusan,” ujar Farkhan

Farkhan menjelaskan bahwa capres dan cawapres hasil seleksi PT 20 persen dikhawatirkan dapat diduga berujung pada capres yang demam oligharki, demam hutang jasa politik yang kelewat besar.

“Jika ini terjadi, maka yang ada hanyalah kepentingan parpol, sedangkan kepentingan rakyat akan dijauhkan dari tujuan kesejahteraan. Maka demokrasi hanya menjadi pesta oligharki, padahal PT rendah pun teruji hasilnya capres berkualitas, dulu SBY menang walau perolehan partainya baru masuk lima besar” ujar Farkhan.

Lebih lanjut, Farkhan mengingatkan soal bahaya PT 20 persen, diantaranya adalah terbelahnya masyarakat dan partisipasi politik yang menurun sehingga berujung pada lemahnya demokrasi.

“BMI menyebut luka sejumlah persoalan di negeri ini karena oligharki merampas semua termasuk demokrasi bermartabat,”ucap Farkhan.

Menurut Farkhan, PT 20 persen akan berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu

“Mari hentikan kesombongan aturan ini,”ajak Farkhan.

Hamizan

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

4 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

4 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

4 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

6 days ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

7 days ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago