News

Bikin Geram, Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap

Timredaksi.com, Cilacap – Perbuatan tak senonoh dan bikin geram dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAYH (51) di Cilacap. Setelah ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada 15 siswi yang masih di bawah umur.

Oknum seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

MAYH mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

MAYH mengaku khilaf dan meminta maaf kepada belasan siswinya yang masih di bawah umur itu.

“Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, seperti dikutip Nesiatimes.com, Kamis, (9/12/2021).

“Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menyebut, tersangka merayu dan menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban.

Sementara itu, Rifeld mengungkap bahwa tersangka sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Aksi ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir, yakni sejak bulan September lalu.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa seragam guru dan seragam sekolah milik para korban.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Salsa)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

6 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago