Agama

Berulangkalinya Masalah Identitas Keagamaan

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Karena penolakannya itu, wali dari siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan sempat terjadi perdebatan. Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah aturan pemaksaan mengenakan atribut keagamaan ini viral.

Ketua Umum Masyarakat Pesantren KH. Hafidz Taftazani memberikan tanggapan terkait viralnya video tersebut. Menurut Kiyai Hafidz, persoalan atribut seragam sekolah yang menjadi polemik dan viral saat ini sama persis dengan persoalan yang terjadi dua tahun yang lalu di Nusa Tenggara Timur.

“Dua tahun yang lalu pernah terjadi hal seperti ini, adanya larangan kepala sekolah kepada muridnya memakai jilbab di sekolah di NTT, kalau disamakan sama saja itu melanggar hak asasi dan termasuk sara. Makanya negara dalam hal ini harus hati-hati dalam menanganinya,” ucap Kiyai Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kiyai Hafidz, persoalan seperti cukup dapat diselesaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014 pasal 3 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimana disebutkan bahwa, Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Cukuplah menyelesaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014, tidak usah terlalu jauh melaporkan kepada komnas HAM, perlindungan anak, menggunakan pengacaranya, tidak usah terlalu jauh lah, disederhanakan saja,” terang Kiyai Hafidz.

Lebih jauh, menurut lulusan Ummul Qura Makkah ini menyebutkan bahwa tidak ada Islam yang mau menindas terhadap pemeluk agama lain, apalagi di Indonesia yang memang banyak pemeluk agama dan beraneka ragam kebudayaan di berbagai wilayah.

“Tidak ada Islam yang mau menindas, ini terlalu berlebih dalam menanggapi, cukup dengan aturan bahwa disana ada aturan Kemendikbud yang tidak memperbolehkan satu pemaksaan terhadap identitas khusus,” sambungnya.

Kiyai Hafidz juga menegaskan bahwa hal ini jangan sampai menjadi tirani sehingga akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.

“Jangan sampai ini menjadi tiran of minority, itu nanti akan menjadi sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ia pun berharap, kejadian seperti ini harus diselesaikan dengan baik dan cukup dengan Peraturan Kemendikbud dan jika ini berlaku bagi sekolahan tersebut maka berlaku di seluruh Indonesia.

“Sehingga kedepan tidak akan selalu ada persoalan seperti ini, dan negara ini menjadi panas hanya karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

10 hours ago

HIPKA Cianjur Targetkan Cetak 100 Pengusaha Muda

CIANJUR - Himpunan Pengusaha KAHMI Kabupaten Cianjur memanfaatkan momentum peringatan hari jadi ke-16 untuk memperkuat…

11 hours ago

Baterai Mobil Listrik Tua Rusak Berisiko Bikin Biaya Perbaikan Membengkak

  JAKARTA - Kalangan industri otomotif global tengah menyoroti mahalnya biaya penggantian baterai pada mobil…

1 day ago

Mas Ridwan, Perantau Trowulan yang Membangun Hidup Baru dari Nol di Palm Springs

Timredaksi.com, Mojokerto – Mas Ridwan, perantau asal Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, yang kini menetap di…

1 day ago

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

4 days ago

Raih Penghargaan Maritime Fleet Reliability dari The Iconomics, PT PELNI Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Brand Equity Berbasis Trust

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali meraih apresiasi bergengsi…

6 days ago