Agama

Berulangkalinya Masalah Identitas Keagamaan

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Karena penolakannya itu, wali dari siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan sempat terjadi perdebatan. Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah aturan pemaksaan mengenakan atribut keagamaan ini viral.

Ketua Umum Masyarakat Pesantren KH. Hafidz Taftazani memberikan tanggapan terkait viralnya video tersebut. Menurut Kiyai Hafidz, persoalan atribut seragam sekolah yang menjadi polemik dan viral saat ini sama persis dengan persoalan yang terjadi dua tahun yang lalu di Nusa Tenggara Timur.

“Dua tahun yang lalu pernah terjadi hal seperti ini, adanya larangan kepala sekolah kepada muridnya memakai jilbab di sekolah di NTT, kalau disamakan sama saja itu melanggar hak asasi dan termasuk sara. Makanya negara dalam hal ini harus hati-hati dalam menanganinya,” ucap Kiyai Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kiyai Hafidz, persoalan seperti cukup dapat diselesaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014 pasal 3 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimana disebutkan bahwa, Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Cukuplah menyelesaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014, tidak usah terlalu jauh melaporkan kepada komnas HAM, perlindungan anak, menggunakan pengacaranya, tidak usah terlalu jauh lah, disederhanakan saja,” terang Kiyai Hafidz.

Lebih jauh, menurut lulusan Ummul Qura Makkah ini menyebutkan bahwa tidak ada Islam yang mau menindas terhadap pemeluk agama lain, apalagi di Indonesia yang memang banyak pemeluk agama dan beraneka ragam kebudayaan di berbagai wilayah.

“Tidak ada Islam yang mau menindas, ini terlalu berlebih dalam menanggapi, cukup dengan aturan bahwa disana ada aturan Kemendikbud yang tidak memperbolehkan satu pemaksaan terhadap identitas khusus,” sambungnya.

Kiyai Hafidz juga menegaskan bahwa hal ini jangan sampai menjadi tirani sehingga akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.

“Jangan sampai ini menjadi tiran of minority, itu nanti akan menjadi sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ia pun berharap, kejadian seperti ini harus diselesaikan dengan baik dan cukup dengan Peraturan Kemendikbud dan jika ini berlaku bagi sekolahan tersebut maka berlaku di seluruh Indonesia.

“Sehingga kedepan tidak akan selalu ada persoalan seperti ini, dan negara ini menjadi panas hanya karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago