Agama

Berulangkalinya Masalah Identitas Keagamaan

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Karena penolakannya itu, wali dari siswi tersebut dipanggil ke sekolah dan sempat terjadi perdebatan. Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi kemudian menyampaikan permohonan maaf setelah aturan pemaksaan mengenakan atribut keagamaan ini viral.

Ketua Umum Masyarakat Pesantren KH. Hafidz Taftazani memberikan tanggapan terkait viralnya video tersebut. Menurut Kiyai Hafidz, persoalan atribut seragam sekolah yang menjadi polemik dan viral saat ini sama persis dengan persoalan yang terjadi dua tahun yang lalu di Nusa Tenggara Timur.

“Dua tahun yang lalu pernah terjadi hal seperti ini, adanya larangan kepala sekolah kepada muridnya memakai jilbab di sekolah di NTT, kalau disamakan sama saja itu melanggar hak asasi dan termasuk sara. Makanya negara dalam hal ini harus hati-hati dalam menanganinya,” ucap Kiyai Hafidz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kiyai Hafidz, persoalan seperti cukup dapat diselesaikan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014 pasal 3 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimana disebutkan bahwa, Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Cukuplah menyelesaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 45 tahun 2014, tidak usah terlalu jauh melaporkan kepada komnas HAM, perlindungan anak, menggunakan pengacaranya, tidak usah terlalu jauh lah, disederhanakan saja,” terang Kiyai Hafidz.

Lebih jauh, menurut lulusan Ummul Qura Makkah ini menyebutkan bahwa tidak ada Islam yang mau menindas terhadap pemeluk agama lain, apalagi di Indonesia yang memang banyak pemeluk agama dan beraneka ragam kebudayaan di berbagai wilayah.

“Tidak ada Islam yang mau menindas, ini terlalu berlebih dalam menanggapi, cukup dengan aturan bahwa disana ada aturan Kemendikbud yang tidak memperbolehkan satu pemaksaan terhadap identitas khusus,” sambungnya.

Kiyai Hafidz juga menegaskan bahwa hal ini jangan sampai menjadi tirani sehingga akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan berbagsa dan bernegara.

“Jangan sampai ini menjadi tiran of minority, itu nanti akan menjadi sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ia pun berharap, kejadian seperti ini harus diselesaikan dengan baik dan cukup dengan Peraturan Kemendikbud dan jika ini berlaku bagi sekolahan tersebut maka berlaku di seluruh Indonesia.

“Sehingga kedepan tidak akan selalu ada persoalan seperti ini, dan negara ini menjadi panas hanya karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…

8 hours ago

Menyiapkan Generasi Pembelajar Kritis dan Kreatif Lewat Deep Learning

Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…

4 days ago

Keluarga Duka Zaverius Magai Sampaikan Terima Kasih kepada PT Freeport Indonesia dan PT Redpath Canada

Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…

4 days ago

Dukung Program MBG, FGMI: Demi Perbaikan Gizi Anak Bangsa

Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…

4 days ago

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…

5 days ago

Satriani Wisata Menjelajahi Jejak Islam di Spanyol Sebagai Destinasi Utama Wisata Muslim

Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…

2 weeks ago