News

Bertemu LaNyalla, PPBS Soroti Putusan MK tentang UU Cipta Kerja & UMP Jatim

Timredaksi.com, SURABAYA – Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo (PPBS) menyampaikan aspirasi terkait nasib buruh pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review UU Cipta Kerja.

Karena putusan MK itu berpotensi membuat gejolak dan kegaduhan di masyarakat dalam pelaksanaannya, khususnya bagi buruh.

Hal itu disampaikan Presidium PPBS yang terdiri dari Edy K Prayitno, Judha Purwanto dan Rohadi saat menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Sabtu (18/12/2021).

“Dimana dalam putusan MK tentang judicial review UU No 11 tentang Cipta Kerja terlihat jelas adanya tumpang tindih antara amar putusan poin 3, amar putusan poin 4 dan amar putusan poin 7,” kata Edy.

Edy mencontohkan, MK dalam amar putusannya poin 4 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan. Namun tidak untuk kebijakan strategis turunannya.

“Jadi amar putusan MK nomor 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim,” ucapnya.

Oleh karena itu PPBS meminta Pemerintah segera mengeluarkan Perpu sebagai peraturan pengganti UU terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dianggap dan diputus inkonstitusional dengan kembali UU Nomor 11 tahun 2003 yang berlaku selama 2 tahun sesuai putusan MK.

“Kemudian meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi lembaga peradilan dibawahnya untuk tidak memakai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam mengadili dan memutus perkara yang kaitannya dengan UU tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kepada Menteri Tenaga Kerja juga membuat edaran sebagai pedoman bagi Disnaker agar tidak menggunakan UU No 11 sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan yang dilakukan Disnaker.

Selain aspirasi tersebut, PPBS juga berbicara soal upah di Jawa Timur. Kepada LaNyalla mereka meminta agar aspirasi para buruh disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Utamanya kami meminta Gubernur Jatim segera merevisi keputusannya tentang upah minimum provinsi Jatim karena dasar hukumnya inkonstitusional,” paparnya.

Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim juga harus direvisi. Menurut PPBS, keputusan itu abai terhadap disparitas upah dan tidak ada dasar dalam penetapannya. Ini menimbulkan kecemburuan bagi pekerja di luar ring 1. Dimana UMK di ring 1 sangat tinggi.

“Kita juga menginginkan Gubernur Jatim segera menetapkan Upah Minimum Unggulan tahun 2021 sebagaimana sudah diusulkan oleh Bupati/Walikota.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

“Terutama ke Gubernur soal upah ini. Sehingga menjadi perhatian untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti,” kata LaNyalla.(*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago