News

Bertemu LaNyalla, PPBS Soroti Putusan MK tentang UU Cipta Kerja & UMP Jatim

Timredaksi.com, SURABAYA – Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo (PPBS) menyampaikan aspirasi terkait nasib buruh pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review UU Cipta Kerja.

Karena putusan MK itu berpotensi membuat gejolak dan kegaduhan di masyarakat dalam pelaksanaannya, khususnya bagi buruh.

Hal itu disampaikan Presidium PPBS yang terdiri dari Edy K Prayitno, Judha Purwanto dan Rohadi saat menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Sabtu (18/12/2021).

“Dimana dalam putusan MK tentang judicial review UU No 11 tentang Cipta Kerja terlihat jelas adanya tumpang tindih antara amar putusan poin 3, amar putusan poin 4 dan amar putusan poin 7,” kata Edy.

Edy mencontohkan, MK dalam amar putusannya poin 4 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan. Namun tidak untuk kebijakan strategis turunannya.

“Jadi amar putusan MK nomor 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim,” ucapnya.

Oleh karena itu PPBS meminta Pemerintah segera mengeluarkan Perpu sebagai peraturan pengganti UU terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dianggap dan diputus inkonstitusional dengan kembali UU Nomor 11 tahun 2003 yang berlaku selama 2 tahun sesuai putusan MK.

“Kemudian meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi lembaga peradilan dibawahnya untuk tidak memakai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam mengadili dan memutus perkara yang kaitannya dengan UU tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya kepada Menteri Tenaga Kerja juga membuat edaran sebagai pedoman bagi Disnaker agar tidak menggunakan UU No 11 sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan yang dilakukan Disnaker.

Selain aspirasi tersebut, PPBS juga berbicara soal upah di Jawa Timur. Kepada LaNyalla mereka meminta agar aspirasi para buruh disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Utamanya kami meminta Gubernur Jatim segera merevisi keputusannya tentang upah minimum provinsi Jatim karena dasar hukumnya inkonstitusional,” paparnya.

Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim juga harus direvisi. Menurut PPBS, keputusan itu abai terhadap disparitas upah dan tidak ada dasar dalam penetapannya. Ini menimbulkan kecemburuan bagi pekerja di luar ring 1. Dimana UMK di ring 1 sangat tinggi.

“Kita juga menginginkan Gubernur Jatim segera menetapkan Upah Minimum Unggulan tahun 2021 sebagaimana sudah diusulkan oleh Bupati/Walikota.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

“Terutama ke Gubernur soal upah ini. Sehingga menjadi perhatian untuk ditanggapi dan ditindaklanjuti,” kata LaNyalla.(*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago