News

Bertahun-tahun Alami Kerugian, Peternak UMKM Mandiri Minta Kemenko, KPPU dan Ombudsman Lakukan Hal Ini

Timredaksi.com – Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio mengatakan, naiknya harga ayam karkas mencapai Rp 40.000 per kg di pasar tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup (livebird) ditingkat peternak UMKM mandiri yang masih rendah. Hampir 5 bulan ini peternak masih menderita kerugian, yang ditandai dengan bertahannya harga ayam hidup masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) Yakni Rp 19.500 – 20.000 per kg.

“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp 18.500 – 19.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp 21.000 – 23.000 per kg. Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” tegas Alvino kepada Media, Jakarta 13/12/2022.

Alvino menjelaskan, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20 % dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 %.

“Karena itu, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan. Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino yang juga seorang peternak Asal Bogor ini.

Meskipun Permentan sudah ada, tapi faktanya harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.

“Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU dan Ombudsman untuk bersama-sama melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan,” tegasnya.

Kepada Ombudsman RI, untuk segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan. Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS. Karena pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama-sama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid. Karena Afkir dini menurut kami cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Pun dengan harga pakan cenderung meningkat. Jadi ini ada anomali di bisnis perunggasan.

Tuntutan peternak

1. Mendesak Kemenko Bidang Perekonomian Untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Sebagaimana diamanatkan UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

2. Mendesak KPPU untuk segera melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli bisnis dibidang perunggasan. Terutama meneggakkan aturan Permentan 32/2017. Terutama evaluasi kebijakan afkir dini yang cenderung berpotensi melanggar aturan Pemerintah No.44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

3. Mendesak Ombudsman RI untuk melakukan investigasi prakarsa sendiri. Terutama potensi adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atas peraturan yang dibuat yakni Permentan 32/2017. Kemudian aturan turunan mengenai kebijakan Cutting yang berjilid-jilid. Juga mengevaluasi jajaran/apatur pemerintahan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.

4. Dengan kerugian yang bertahun-tahun peternak masih rugi dan bertahan untuk tetap menjalankan usahanya. Maka kami meminta kepada Kemenko, KPPU dan Ombudsman untuk melindungi peternak rakyat atas ancaman dan memperkarakan seluruh peternak mandiri yang masih terlilit hutang oleh sejumlah pabrik pakan ternak di pengadilan..

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

12 hours ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

1 day ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

1 day ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

4 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

5 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago