Timredaksi.com – Polisi gadungan di Palembang, Eko Saputra, ditangkap. Eko ditangkap karena diduga memeras warga sebanyak 14 kali.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Bagus Kuning. Ditangkap Selasa (15/12) pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Anom, Kamis (17/12/2020).
Anom mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, atribut Polri, dan uang Rp 700 ribu, saat menangkap Eko. Dia mengatakan ulah Eko meresahkan warga.
“Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku telah membuat resah.” tutur Anom.
Dia menyebut Eko kerap menyasar warga yang melintas di jalan tertentu. Warga, kata Anom, disetop oleh Eko, yang berpura-pura menjadi polisi, lalu menggeledah dan memeras korban.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Dengan adanya laporan itu, pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Eko mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, jika ada barang berharga milik korban, dirinya langsung membawanya kabur.
“Nggak ada pakai senjata api, saya hanya geledah saja. Kalau ada barang berharga, langsung dibawa kabur,” katanya.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 juncto Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP. (Salsa/S:Detik.com)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…
View Comments