Timredaksi.com – Polisi gadungan di Palembang, Eko Saputra, ditangkap. Eko ditangkap karena diduga memeras warga sebanyak 14 kali.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Bagus Kuning. Ditangkap Selasa (15/12) pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Anom, Kamis (17/12/2020).
Anom mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, atribut Polri, dan uang Rp 700 ribu, saat menangkap Eko. Dia mengatakan ulah Eko meresahkan warga.
“Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku telah membuat resah.” tutur Anom.
Dia menyebut Eko kerap menyasar warga yang melintas di jalan tertentu. Warga, kata Anom, disetop oleh Eko, yang berpura-pura menjadi polisi, lalu menggeledah dan memeras korban.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Dengan adanya laporan itu, pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Eko mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, jika ada barang berharga milik korban, dirinya langsung membawanya kabur.
“Nggak ada pakai senjata api, saya hanya geledah saja. Kalau ada barang berharga, langsung dibawa kabur,” katanya.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 juncto Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP. (Salsa/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…
Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…
Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…
View Comments