Timredaksi.com – Polisi gadungan di Palembang, Eko Saputra, ditangkap. Eko ditangkap karena diduga memeras warga sebanyak 14 kali.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Bagus Kuning. Ditangkap Selasa (15/12) pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Anom, Kamis (17/12/2020).
Anom mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, atribut Polri, dan uang Rp 700 ribu, saat menangkap Eko. Dia mengatakan ulah Eko meresahkan warga.
“Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku telah membuat resah.” tutur Anom.
Dia menyebut Eko kerap menyasar warga yang melintas di jalan tertentu. Warga, kata Anom, disetop oleh Eko, yang berpura-pura menjadi polisi, lalu menggeledah dan memeras korban.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Dengan adanya laporan itu, pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Eko mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, jika ada barang berharga milik korban, dirinya langsung membawanya kabur.
“Nggak ada pakai senjata api, saya hanya geledah saja. Kalau ada barang berharga, langsung dibawa kabur,” katanya.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 juncto Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP. (Salsa/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…
View Comments