Timredaksi.com – Polisi gadungan di Palembang, Eko Saputra, ditangkap. Eko ditangkap karena diduga memeras warga sebanyak 14 kali.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Bagus Kuning. Ditangkap Selasa (15/12) pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Anom, Kamis (17/12/2020).
Anom mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, atribut Polri, dan uang Rp 700 ribu, saat menangkap Eko. Dia mengatakan ulah Eko meresahkan warga.
“Pelaku ditangkap Unit Ranmor Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Pelaku telah membuat resah.” tutur Anom.
Dia menyebut Eko kerap menyasar warga yang melintas di jalan tertentu. Warga, kata Anom, disetop oleh Eko, yang berpura-pura menjadi polisi, lalu menggeledah dan memeras korban.
“Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Dengan adanya laporan itu, pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Eko mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, jika ada barang berharga milik korban, dirinya langsung membawanya kabur.
“Nggak ada pakai senjata api, saya hanya geledah saja. Kalau ada barang berharga, langsung dibawa kabur,” katanya.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 juncto Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP. (Salsa/S:Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…
View Comments