Timredaksi.com – Satlantas Polresta Sidoarjo mempunyai kegiatan positif dengan menggelar Rabu Sedekah bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto mengatakan, kegiatan rutin ini digelar setelah apel pagi. Kegiatan positif ini melibatkan semua anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Kegiatan positif ini dilakukan rutin setiap Hari Rabu. Hasilnya akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial,” kata Wikha, Rabu (16/12/2020).
Ia menjelaskan, sebelumnya kegiatan ini pernah dilakukan di Polres Gresik dan Mojokerto. Hasilnya bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti memberikan bantuan kepada korban laka.
“Rencana hasil dari Rabu Berkah ini salah satunya untuk memberikan bantuan korban laka,” tambah Wikha.
Selain itu, sedekah yang terkumpul setiap Rabu juga diperuntukkan untuk kegiatan sosial. Seperti korban bencana alam. Program Rabu berkah ini juga dinilai tepat di saat musim pandemi COVID-19. Karena pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
“Program Rabu Sedekah ini hasilnya, pada Hari Jumat untuk memberikan nasi bungkus terhadap masyarakat yang membutuhkan. Semua anggota Satlantas sangat antusias. Bahkan di hari pertama terkumpul Rp 3 juta. Ini terbukti semua anggota mendukung program ini,” pungkas Wikha.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…