News

Bayak Masalah Soal Uang Pensiunan, Bendahara PT. Perindo Persero Tak Kooperatif

Timredaksi.com – Bendahara PT. Perikanan Indonesia Persero Manahan Hutapea belum bisa mengukapkan alasan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengati hak pekerja belum bisa dibayarkan.

Kendati Timredakai.com menemui di kantor PT. Perindo Pusat di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachaman (PPSNZ) Muara Baru Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, namun alhasil Bendahara tersebut pilih tutup mulut dan tidak menemui awak media.

“Ya bagaimana pak. Ada yang mau disampaikan? Kalau bendahara pak Manahan ada dirungan,” kata Taufik security yang berpakaian baju biru diterbitkan, Kamis 4/8/2022.

Kendati agak janggal dimana awalnya security Toufik mengatakan bendahara itu ada di ruangan kerjaannya. Namun setelah disampaikan bahwa ada wartawan mau konfirmasi Taufik menyebut Bendahara itu tidak ada sedang keluar.

Namun wartawan tidak diperkenankan menemui bendahara itu. Scurity itu menyebut dia akan menyampaikan kepada Manahan Hutapea apakah bisa bertemu atau tidak.

Berselang lima menit usai security masuk kemudian dia keluar lagi depan pintu masuk kantor Perido Taufik menyebut kembali bahwa Manahan tidak ada di ruangan.

“Tidak ada bendaharanya pak. ucap singkat security Taufik

Sementara kendaraan yang terparkir di depan kantor terlihat mobil Manahan Hutapea ada di posisi parkiran bendahara Perindo itu.

Sebelumnya diberitakan PT. Perikanan Indonesia (Perindo/Persero) diduga belum bisa membayar uang pensiunan dua mantan karyawan Perindo Persero itu.

Dalam lapiran sudah jelas bahwa keputusan Direksi PT. Perikanan Indonesia Nomor : SK-0033/PERINDO/Dir.B/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 sudah diterbitkan.

Berdasarkan catatan peraturan Perusahaan PT. Perikanan Indonesia (Persero) Nomor : PER-025/PERINDO/DIR.A/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang ketenaga kerjaan dan uang penganti hak kepada para pekerja yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatas dengan rincian sebagai berikut :

“Uang pesangon untuk 1 orang 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.489.000 total Rp.116.690.400. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.489.000 total Rp.51..000. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.116.690.400 jumlah Rp.24.300.000,” Tulis catatan lampiran Perindo.

Lebih dari itu perum Perindo juga belum membayar uang pensiunan salah satu karyawannya yang tak bisa publikasikan nama.

“Uang pesangon 2 x 9 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 9 x Rp.6.391.400 total Rp.115.045.200. Uang penghargaan masa kerja untuk 1 orang 2 x 7 x upah (gapok + tunjangan tetap) 2 x 7 x Rp.6.391.200 total Rp.45.131.200. Uang Pengati Hak 15% x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja 15% x Rp.115.045.200 jumlah Rp.24.926.460,” Tulis lampiran Perindo.

Sebelumnya Mantan karyawan Perikanan Indonesia (Perindo) Nanang Hari Santoso sudah mengukapkan lambatnya hak gajih pensiunan yang belum kunjung dibayarkan.

“Jadi saya kesini mau mengambil sisa gajih pensiunan. Ada 34 juta uang belum masuk ke rekening. Sudah sepuluh bulan saya menunggu, bolak balik ke kantor tapi belum juga,” kata Nanang

Mantan pegawai Perum bagian instalasi listri tersebut melengkapi kelengkapan berkas pensiun yang sudah dilengkapi sejak bulan Desember tahun 2019.

Namun Merasa masih ada kekurangan sisa uang pensiun ia melayangkan surat pada tanggal 19/1/2022, prihal klarifikasi biaya uang pengganti hak pensiun Rp.34.870.500.

Selama berita ini diturunkan timredaksi.com kembali mencoba konfirmasi melalui sambungan nomor telpon dan pesan WhatsApp (WA) Manahan Hutapea namun Wbelum bisa menjawab.

Dalam telp WA tersebut nampak daftar memanggil tidak berdering, dan pesan WAnya bercontreng dua den tidak berwarna biru. (ror)

Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago