News

Bambang Saputra Menilai Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Jelas Melanggar Pasal 353 KUHP

Jakarta – Pro dan kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan telah berakhir dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Cendikiawan Muda dan Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra melihat hasil Putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Barat menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan yang semakin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan jelas bersalah,” ujar Bambang Saputra.

Artinya, lebih lanjut Bambang Saputra menjelaskan, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim khususnya kepada dirreskrimum Kombes Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya tahun 2017 lalu.

Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serba salah.

Padahal mereka telah bekerja secara professional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau.

Menurut Bambang Saputra, mengenai adanya tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut. Mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan andai alat buktinya tidak ada.

Hal ini agaknya sakral, POLRI pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Irjen. Pol. Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. yang sekarang menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

“Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa,” jelas Bambang Saputra.

Bambang Saputra menegaskan, Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan anda semua berpikir yang logis dan realistis.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago