News

Bambang Saputra Menilai Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Jelas Melanggar Pasal 353 KUHP

Jakarta – Pro dan kontra yang berlangsung selama beberapa waktu atas jalannya hukum acara terhadap para pelaku penyiraman penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan telah berakhir dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kepada Ronny Bugis.

Cendikiawan Muda dan Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra melihat hasil Putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Barat menunjukkan bahwa terdakwa Rahmat dan Ronny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan yang semakin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan jelas bersalah,” ujar Bambang Saputra.

Artinya, lebih lanjut Bambang Saputra menjelaskan, putusan hakim ini juga dengan sendirinya menafikan tudingan atas adanya penghilangan barang bukti yang ditujukan kepada pihak reskrim khususnya kepada dirreskrimum Kombes Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. ketika masih proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya tahun 2017 lalu.

Atas sebagian opini publik yang berkembang belakangan ini akhirnya polisi seakan menjadi serba salah.

Padahal mereka telah bekerja secara professional, sesuai prosedural dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Bagaimana tidak? Buktinya mereka dapat meringkus para pelakunya yang juga masih anggota polisi. Kemudian memprosesnya secara hukum hingga sampai ke meja hijau.

Menurut Bambang Saputra, mengenai adanya tudingan penghilangan barang bukti terhadap perkara tersebut. Mana mungkin perkaranya dapat dinyatakan lengkap (P21) dan bisa disidangkan andai alat buktinya tidak ada.

Hal ini agaknya sakral, POLRI pun tampaknya sudah sangat berhati-hati dalam bekerja, sehingga mengawal jalannya perkara ini sampai ke persidangan di pengadilan. Bahkan Irjen. Pol. Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho, S.H., M.H. yang sekarang menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri pun terjun ke persidangan.

“Namun namanya pemikiran orang ya ada saja, asumsi kan pasti berbeda-beda. Demikian pula dengan munculnya penafsiran hukum di luar sana pasti berbeda-beda, wong beda kepentingan. Apalagi kalau sampai diseret ke ranah politis, tentu akan menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa,” jelas Bambang Saputra.

Bambang Saputra menegaskan, Logika yang perlu digarisbawahi adalah apakah salah jika seorang yang dulunya dalam jabatan mengerti terhadap seluk-beluk perkara ini, dan sekarang posisinya menjabat pula sebagai Kadivkum Polri turut hadir di persidangan. Silakan anda semua berpikir yang logis dan realistis.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

21 mins ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago