Agama

Austria Batalkan Larangan Berjilbab untuk Pelajar

Timredaksi.com – Mahkamah Konstitusi Austria telah membatalkan larangan hijab untuk siswa di sekolah dasar, menganggapnya diskriminatif dan inkonstitusional.

Dilansir dari publikasi About Islam, Kamis (12/17/2020), Pengadilan mengatakan undang-undang yang melarang jilbab untuk anak perempuan di bawah 10 tahun “melanggar prinsip kesetaraan dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, berkeyakinan dan hati nurani,”.

Parlemen Austria menyetujui undang-undang baru yang melarang jilbab Muslim di sekolah dasar pada Mei 2019.

Tindakan tersebut, yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang berkuasa, mengacu pada “pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala.”

Hakim Christoph Grabenwarter mengatakan jelas bahwa undang-undang tersebut menargetkan penutup kepala atau jilbab Muslim.

“Ini membawa risiko menghambat akses gadis Muslim ke pendidikan dan lebih tepatnya menutup mereka dari masyarakat,” kata Grabenwarter, menurut situs berita Jerman Deutsche Welle.

Dua anak Muslim dan orang tua mereka menantang hukum. Mereka juga mengatakan itu hanya berlaku untuk jilbab dan tidak untuk penutup kepala agama yang lebih kecil seperti yang dimiliki anak laki-laki Yahudi atau Sikh.

Sebagai reaksi, komunitas Muslim di Austria memuji keputusan pengadilan tersebut.

“Kesempatan yang setara dan otonomi anak perempuan dan perempuan dalam masyarakat kita tidak dapat dicapai melalui pelarangan,” kata Umit Vural, presiden Komunitas Agama Islam Austria, yang juga mengkritik tekanan pada perempuan untuk mengenakan jilbab.

“Kami tidak memaafkan sikap meremehkan wanita yang memutuskan untuk tidak memakai jilbab dan kami juga tidak setuju dengan pembatasan kebebasan beragama wanita Muslim yang memahami jilbab sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang mereka jalani.”

Islam melihat jilbab sebagai kode wajib berpakaian, bukan hanya simbol agama yang menunjukkan afiliasi seseorang.

Dari 8,75 juta orang Austria, diperkirakan 700.000 orang diidentifikasi sebagai Muslim.

Beberapa hari lalu, pengadilan Swedia juga membatalkan RUU yang melarang semua bentuk penutup kepala Muslim di sekolah.

admin

Recent Posts

Akademisi dan Praktisi Pendidikan Dukung Langkah Kemendikdasmen Mewujudkan Generasi Unggul Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…

17 hours ago

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

1 day ago

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

3 days ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

3 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

3 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

4 days ago