News

Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta, Begini Informasinya:

Timredaksi.com – Pesta sambut tahun baru 2022 di Jakarta kini dijegal kembali dengan masih merebaknya wabah Covid19 termasuk ada Varian baru Omicron. Pemerintah masih memberikan himbauan kepada masyarakat Jakarta agar tidak membuat kerumunan di acara penyambutan tahun baru 2022.
Pemerintah dengan tegas menyebutkan bahwa acara Tahun Baru 2022 di Jakarta dilarang. Ada aturan malam tahun baru 2022 di Jakarta yang telah diatur. diberitakan, Jum’at 31/12/2021.
Diinformasikan pemerintah memberlakukan aturan yang cukup ketat terkait perayaan tahun baru 2022. Mulai dari pembatasan jam operasional mall, hingga menutup alun-alun pada saat malam tahun baru.
Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta
1. Kafe-Bar Dilarang Gelar Perayaan
Kafe dan bar di Jakarta diminta untuk tidak mengadakan perayaan apapun pada saat malam tahun baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron.
2. Mall, Kafe hingga Tempat Hiburan Tutup Pukul 22.00 WIB
Salah satu kebijakan pengamanan pada malam tahun baru 2022 di Jakarta adalah ditutupnya mall dan juga tempat hiburan. Operasionalnya hanya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat di malam tahun baru. Setiap pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mengikuti kebijakan yang telah ditentukan tersebut. Bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan, nantinya akan ada sanksi, yaitu dicabut izin usahanya.
3. Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata
Beberapa tempat wisata di Jakarta seperti Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol tetap buka selama Tahun Baru 2022. Namun, polisi akan memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) plat nomor kendaraan di tempat-tempat wisata tersebut. Untuk tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Ragunan, TMII dan Ancol nantinya akan diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Aturan ganjil genap akan berlaku sejak hari Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022). Korlantas Polri akan memberikan denda tilang jika ada pihak yang melanggar.

4. Crowd Free Night di Malam Pergantian Tahun

Segala macam perayaan tahun baru di Jakarta akan dilarang. Polda Metro Jaya juga akan menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di Jakarta. Adapun aturan tersebut berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

5. Tempat Hiburan Disisir Polisi

Pihak kepolisian akan menyisir tempat-tempat hiburan dan sederet lokasi yang nekat buka di atas pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun 2022.

Bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi tegas

6. Ribuan Personel Disiagakan

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan menerjunkan 2.500 personel untuk pengamanan malam tahun baru 2022. Ribuan personel tersebut akan disebar ke 5 wilayah di DKI Jakarta.

Itulah sederet aturan Tahun Baru 2022 di Jakarta yang diberlakukan, dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Asrorie

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago