News

ASBIHU NU: Pembagian Dana Abadi Umat Tidak Proporsional

Jakarta, Timredaksi.com – Wakil Ketua Umum ASBIHU NU (Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul Ulama) KH. Hafidz Taftazani menyoroti dana abadi umat (DAU) yaitu sebelum adanya BPKH atau UU No. Nomor 34 tahun 2014, DAU diperoleh dari hasil pengembangan dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang sejak zaman dulu ketika dikelola oleh Kementerian Agama nominalnya sudan mencapai triliunan rupiah.

“Sekarang DAU dikendalikan oleh BPKH, padahal BPKH hanya sekedar menerima dari Kementerian Agama, kemudian sekarang malah membagi-bagikan nilai manfaat DAU, ini sungguh sangat disayangkan,” ujar Kiyai Hafidz.

Menurut Kiyai Hafidz, orang yang tidak tahu bagaimana sampai terkumpulnya DAU hingga terkumpul triliunan rupiah, namun tiba-tiba dengan hanya menggantungkan kepada undang-undang oleh BPKH nilai manfaatnya dibagi-bagikan, bahkan secara tidak merata dan tidak proporsional.

“Harusnya yang berhak membagi-bagikan adalah kementerian Agama, karena yang tahu persoalan keuamatan ya Kementerian Agama,” ucap Kiyai Hafidz.

Oleh karena itu, menurut Kiyai Hafidz, banyak orang khawatir dengan dibagikannya DAU oleh orang yang tidak menghayati bagaimana mendapatkan dan bagaimana menghayati tentang kehidupan keumatan yang harus dibiayai oleh hasil daripada DAU.

“Jangan sampai sekarang DAU digunakan hanya untuk memback-up kegiatan BPKH sehingga BPKH tidak mendapatkan kritik oleh siapapun karena umat itu sudah diberikan uang dari DAU. Sehingga pengertian masyarakat seakan-akan itu adalah uang daripada hasil pengelolaan BPKH,” terangnya.

“Apalagi BPKH masa jabatan periode sekarang sudah mau habis, jangan sampai itu dijadikan satu pencitraan,”sambungnya.

Kiyai Hafidz menjelaskan bahwa uang yang ada di DAU adalah uang hasil pengembangan dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji  yang dikelola dengan hati-hati oleh kementerian Agama.

“Pada saat terjadi optimalisasi DAU nilainya sudah triliunan dan Kemenag sebagai yang memahami keuamatan, baru sekali membagikan ke masjid-masjid dengan bagian yang sangat merata tidak ada satupu pembagian yang besar untuk kepentingan apapun, jadi benar-benar untuk kepentingan keumatan,” ucapnya.

Namun, setelah DAU dipegang oleh BPKH, uang dibagi-bagikan tidak secara proporsional dan disinyalir hanya mengalir ke beberapa lebaga saja.

“Masa ada satu organisasi profesi mendapatkan 10 milyar. Padahal banyak organisasi kecil, ormas-ormas Islam yang perlu di bantu sangat banyak. Ya kalau yang dapat 10 Milyar atau lebih itu adalah NU dan atau Muhammadiyah tidak apa-apa karena itu sudah jelas organisasi keumatannya yang tidak diragukan lagi. Namun disini hanya masuk ke beberapa organisasi saja, ini tentu banyak sekali yang merasa kecewa. Jika DAU digunakan untuk hal seperti itu, maka sebelum uang ini terbagi kepada hal-hal menurut sebagian orang tidak proporsional, sebaiknya undang-undang perhajian dan undang-undang keuangan haji dikembalikan kepada undang-undang sebelumnya atau kembali kepada Kementerian Agama,” pungkas Kiyai Hafidz.

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago