News

Apa Itu Darurat Militer Seperti Dikatakan Menko Muhadjir?

Timredaksi.com – Pada situasi pandemi COVID-19 yang mengganas ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat militer meski tanpa deklarasi.

Begini pengertian darurat militer.

“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona di Sleman, Jumat (16/9/2021).

Pengertian darurat militer

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, darurat militer berarti ‘keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi’.

Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.

Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Jumat (16/7/2021), ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.

Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.

Yang menetapkan darurat militer: Presiden

Dalam Pasal 1 disebutkan pihak yang menyatakan darurat militer (termasuk darurat sipil dan keadaan perang) adalah presiden.

Ada kondisi tertentu yang membuat presiden bisa menetapkan darurat militer. Begini bunyi pasalnya:

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Tidak jelas betul, bagaimana mekanisme penetapan keadaan darurat militer itu apakah lewat Keputusan Presiden (Keppres) atau produk peraturan perundang-undangan lain.

Di Perppu ini hanya disebutkan bahwa keputusan dan pengumuman dimulai dan diakhirinya keadaan bahaya ada di tangan presiden. Begini bunyi pasalnya.

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 2

(1) Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.

(2) Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden.

Selanjutnya, kondisi dikuasai militer:

Dikuasai militer sampai daerah

Penguasa tertinggi darurat militer adalah presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat militer pusat.

Pembantu presiden dalam keadaan darurat militer adalah sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2):

  1. Menteri Pertama;
  2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
  3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
  4. Menteri Luar Negeri;
  5. Kepala Staf Angkatan Darat;
  6. Kepala Staf Angkatan Laut;
  7. Kepala Staf Angkatan Udara;
  8. Kepala Kepolisian Negara

Presiden dapat mengangkat menteri/pejabat lain apabila perlu.

Keadaan darurat militer dapat diperpanjang oleh penguasa darurat militer daerah selama enam bulan.

Penguasa darurat militer di daerah adalah aparat militer. Kepala daerah menjadi pembantu penguasa darurat militer daerah.

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 5

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh :

  1. Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;
  2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;
  3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 tentang Organisasi Pembantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di Daerah. PP No 10/1960 ini mengatur penguasa darurat militer daerah dibantu oleh Badan Pembantu dan Staf Penguasa Darurat Militer Daerah.

Selanjutnya, hak penguasa miiter:

Hak militer: pakai kekerasan dan batasi wilayah

Pada Bab V Perppu No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya itu dijelaskan, penguasa darurat militer berhak memakai kekerasan untuk mengendalikan situasi.

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 46

(1) Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mencegah, menjalankan atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau yang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan Peraturan ini atau peraturan-peraturan atau perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil/ Penguasa Darurat Militer Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini.

Penguasa darurat militer berhak mengambil kekuasaan-kekuasaan mengenai ketertiban dan keamanan umum.

Penguasa darurat militer berhak menguasai telekomunikasi, menutup gedung-gedung hingga warung-warung, membatasi arus keluar-masuk barang ke daerah darurat militer, hingga membatasi lalu lintas.

Penguasa darurat militer juga berhak membatasi peredaran tulisan dan gambar, hingga berhak menahan orang maksimal 20 hari dan bisa diperpanjang sampai 50 hari.

Ada pula hak penguasa darurat militer untuk melarang orang bepergian keluar wilayah. Begini bunyinya:

Perppu Nomor 23 Tahun 1958 tentang Keadaan Bahaya

Pasal 29

Penguasa Darurat Militer berhak untuk melarang orang yang berada dalam daerah Penguasa tersebut meninggalkan daerah itu, apabila orang tersebut dipandangnya sangat diperlukan, baik untuk keamanan umum atau pertahanan maupun untuk kepentingan perusahaan-perusahaan yang amat diperlukan guna menegakkan ekonomi Negara.

(Timredaksi/Detik)

Salsa Sabrina

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

5 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago