News

Anaknya Dicabuli, Lapor Polisi Malah Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Ini yang Terjadi

Timredaksi.com – Nasib siapa yang tak perih dan ancur melihat kondisi anaknya menjadi korban pencabulan.

Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DN (35).

Iw melaporkan kepada polisi perihal kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban tengah bermain bersama rekannya di warung milik pelaku berinisial AY.

Saat itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian neneknya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban.

Setelah mendapatkan informasi dari sang nenek, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, pada Selasa (21/12/2021)

Saat itu, DN memberitahu ke pihak kepolisian bahwa pelaku berniat kabur ke Surabaya namun tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah penangkapan.

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” tuturnya, Kamis (23/12/2021), seperti dikutip dari kumparan.

Menurut DN saat itu pelaku nyaris kabur ke Surabaya namun pihaknya berhasil mengamankan kemudian menyerahkannya ke polisi.

DN mengaku heran karena keluarga korban sampai harus turun tangan bukannya aparat kepolisian yang menangkap pelaku.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menghukum pelaku seberat-beratnya serta tidak bertele-tele dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan lasa hari Senin.

Kemudian, pihaknya harus melengkapi laporan tersebut termasuk visum dan lain-lain terlebih dahulu.

Namun pada hari berikutnya, keluarga korban mendapati pelaku di Stasiun Bekasi.

“Pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Aloysius mengatakan pihaknya juga telah menetapkan pelaku AY sebagai tersangka.

Dia terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Aloysius, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Hamizan

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

2 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

5 days ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

7 days ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

2 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

2 weeks ago