News

Anaknya Dicabuli, Lapor Polisi Malah Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Ini yang Terjadi

Timredaksi.com – Nasib siapa yang tak perih dan ancur melihat kondisi anaknya menjadi korban pencabulan.

Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DN (35).

Iw melaporkan kepada polisi perihal kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban tengah bermain bersama rekannya di warung milik pelaku berinisial AY.

Saat itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian neneknya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban.

Setelah mendapatkan informasi dari sang nenek, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, pada Selasa (21/12/2021)

Saat itu, DN memberitahu ke pihak kepolisian bahwa pelaku berniat kabur ke Surabaya namun tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah penangkapan.

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” tuturnya, Kamis (23/12/2021), seperti dikutip dari kumparan.

Menurut DN saat itu pelaku nyaris kabur ke Surabaya namun pihaknya berhasil mengamankan kemudian menyerahkannya ke polisi.

DN mengaku heran karena keluarga korban sampai harus turun tangan bukannya aparat kepolisian yang menangkap pelaku.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menghukum pelaku seberat-beratnya serta tidak bertele-tele dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan lasa hari Senin.

Kemudian, pihaknya harus melengkapi laporan tersebut termasuk visum dan lain-lain terlebih dahulu.

Namun pada hari berikutnya, keluarga korban mendapati pelaku di Stasiun Bekasi.

“Pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Aloysius mengatakan pihaknya juga telah menetapkan pelaku AY sebagai tersangka.

Dia terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Aloysius, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Hamizan

Recent Posts

Akademisi dan Praktisi Pendidikan Dukung Langkah Kemendikdasmen Mewujudkan Generasi Unggul Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…

19 hours ago

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

1 day ago

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

3 days ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

3 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

3 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

4 days ago