News

Anaknya Dicabuli, Lapor Polisi Malah Disuruh Tangkap Sendiri Pelakunya, Ini yang Terjadi

Timredaksi.com – Nasib siapa yang tak perih dan ancur melihat kondisi anaknya menjadi korban pencabulan.

Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DN (35).

Iw melaporkan kepada polisi perihal kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia di bawah umur.

Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban tengah bermain bersama rekannya di warung milik pelaku berinisial AY.

Saat itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian neneknya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban.

Setelah mendapatkan informasi dari sang nenek, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, pada Selasa (21/12/2021)

Saat itu, DN memberitahu ke pihak kepolisian bahwa pelaku berniat kabur ke Surabaya namun tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah penangkapan.

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” tuturnya, Kamis (23/12/2021), seperti dikutip dari kumparan.

Menurut DN saat itu pelaku nyaris kabur ke Surabaya namun pihaknya berhasil mengamankan kemudian menyerahkannya ke polisi.

DN mengaku heran karena keluarga korban sampai harus turun tangan bukannya aparat kepolisian yang menangkap pelaku.

Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menghukum pelaku seberat-beratnya serta tidak bertele-tele dalam mengusut kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan lasa hari Senin.

Kemudian, pihaknya harus melengkapi laporan tersebut termasuk visum dan lain-lain terlebih dahulu.

Namun pada hari berikutnya, keluarga korban mendapati pelaku di Stasiun Bekasi.

“Pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Aloysius mengatakan pihaknya juga telah menetapkan pelaku AY sebagai tersangka.

Dia terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Aloysius, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Hamizan

Recent Posts

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

4 hours ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

23 hours ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

1 day ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

3 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

4 days ago

Plat Nomor Ditutup, Mobil Dinas Dishub DKI Jakarta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Timredaksi.com, Jakarta – Sebuah video yang menperlihatkan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan plat…

1 week ago