Timredaksi.com – Nasib siapa yang tak perih dan ancur melihat kondisi anaknya menjadi korban pencabulan.
Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DN (35).
Iw melaporkan kepada polisi perihal kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi ketika korban tengah bermain bersama rekannya di warung milik pelaku berinisial AY.
Saat itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian neneknya menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban.
Setelah mendapatkan informasi dari sang nenek, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, pada Selasa (21/12/2021)
Saat itu, DN memberitahu ke pihak kepolisian bahwa pelaku berniat kabur ke Surabaya namun tidak bisa bertindak dengan alasan belum ada surat perintah penangkapan.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” tuturnya, Kamis (23/12/2021), seperti dikutip dari kumparan.
Menurut DN saat itu pelaku nyaris kabur ke Surabaya namun pihaknya berhasil mengamankan kemudian menyerahkannya ke polisi.
DN mengaku heran karena keluarga korban sampai harus turun tangan bukannya aparat kepolisian yang menangkap pelaku.
Ia pun berharap pihak kepolisian bisa menghukum pelaku seberat-beratnya serta tidak bertele-tele dalam mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan lasa hari Senin.
Kemudian, pihaknya harus melengkapi laporan tersebut termasuk visum dan lain-lain terlebih dahulu.
Namun pada hari berikutnya, keluarga korban mendapati pelaku di Stasiun Bekasi.
“Pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Aloysius mengatakan pihaknya juga telah menetapkan pelaku AY sebagai tersangka.
Dia terjerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Aloysius, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…