News

AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Soal Batas Akhir Masuk dan Keluar Saudi

Siaranindonesia.com, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi pemegang visa umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar 100 ribu Riyal.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi jamaah umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Tanggal 15 Syawwal 1446H bertepatan dengan 13 April 2025 adalah hari terakhir pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Saudi. Kemudian tanggal 1 Dzulqo’dah 1446H (29 April 2025) adalah batas akhir bagi jamaah umrah untuk keluar dari Saudi.

“Jadi, besok 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tegas Firman M Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Bagi yang tetap tinggal di Saudi setelah tanggal akhir tersebut, kata Firman, merupakan pelanggaran dan berakibat sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100.000. Termasuk kepada syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.

Menurut Firman, semua itu dilakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446H. Karena itu, Firman kembali mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.

Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).

“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya. (*)

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago