Makassar, Timredaksi.com – Sungguh keji apa yang dilakukan MA. Dia tega menghabisi nyawa istrinya saat tidur.
MA mengaku menerima bisikan-bisikan gaib bahwa istrinya selingkuh. Alibi itu dipakainya untuk menghabisi istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lau, Maros pada Minggu (1/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Atas perbuatannya, pria asal Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu ditangkap polisi.
Awalnya korban sedang tertidur saat pelaku mengaku mendapat bisikan gaib. Dengan tega dia memukuli istrinya memakai lesung cobek.
“Pelaku memukul kepala korban pakai (lesung) cobek dan balok kayu,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
“Keterangan dari pelaku, dia bilang ada yang bisiki istrinya selingkuh,” tutur Iptu Rusli.
MA mengaku mendengar bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Selain itu, korban juga mendengar istrinya akan menikah dengan laki-laki lain.
“Dan pelaku di dalam bisikannya tersebut disuruh membunuh korban yang sedang tidur,” katanya.
Akibat bisikan-bisikan itu, pelaku MA pergi ke dapur dan mengambil lesung cobek dan balok kayu dan kemudian dipukulkan ke bagian kepala korban.
“Pukulan itu mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia di tempat,” katanya.
Pelaku ditahan di Polres Maros dan masih diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Rusli. (Salsa/S:Detikcom)
Timredaksi.com, Kaltim - Pemerintah mengecek langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu…
Timredaksi.com, Kaltim - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di…
Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…
Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…
Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…
Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…