News

Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri

Jakarta, Timredaksi.com – Isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia saat pembatasan sosial pandemi COVID-19 sempat ramai. Kini, TKA tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama PPKM Level 4. Akhirnya!

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19,” kata Yasonna dalam keterangan pers virtual via YouTube Kemenko Perekonomian, pada Rabu (21/7) kemarin.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia ada lima kategori:

– hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas,

– pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,

– pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,

– orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,

– serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

 

“Menunggu arahan Presiden selanjutnya, kita akan melihat kelonggaran berikutnya, tergantung pada situasi. Sementara ini kita batasi pekerja asing kecuali 5 kategori di atas,” ujar Yasonna.

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

Berlaku 21 Juli, tapi transisi 2 hari

Permenkumham yang melarang TKA masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21 Juli. Namun Yasonna kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri pimpinan Retno LP Marsudi. Maka diputuskanlah masa transisi dua hari.

“Dispensasi transisi dua hari, karena baru hari ini kita umumkan secara resmi,” tuturnya.

Kenapa baru sekarang melarang TKA masuk saat pandemi COVID-19? Yasonna menjelaskan, ini adalah kebijakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Evaluasi atas aspirasi barulah membuahkan kebijakan terbaru itu.

“Sekarang ini kita evaluasi kembali dan ada masukan-masukan dari masyarakat, kita sekarang mengambil pengetatan yang lebih ketat tenaga kerja asing apakah di proyek strategis nasional, ataupun dalam proyek-proyek lainnya tidak kita perkenankan masuk, kecuali dalam lima klasifikasi yang kita sebutkan tadi,” ujarnya.

(Ham/Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

3 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

5 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

7 days ago