Jakarta, Timredaksi.com – Seorang karyawati konter selular bernama Agnes Monika (21) nekat melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya.
Pihak kepolisian lantas menggiring wanita asal Banyuasin itu karena mencuri satu unit iPhone XR 64 GB pada minggu lalu.
Agnes Monika kedapatan mencuri di Toko Sriwijaya Cellular yang terletak di Jalan Hasan Kasim, Kalidoni, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menuturkan pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan.
“Tersangka diamankan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 17.15 WIB,” Kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa pemilik konter, Pangdy Saputra (37) melaporkan Agnes Monika atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut, Tri membeberkan kronologi peristiwa tersebùt bermula ketika korban mengetahui satu unit iPhone di tokonya hilang.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp6,9 juta itu lantas melapor ke polisi.
Saat penyelidikan, polisi menginterogasi pelaku dan dia mengakui bahwa telah mencuri satu unit ponsel tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana Pencurian Biasa atau Penggelapan Dalam Jabatan.
(Salsa/Nes).
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…