Jakarta, Timredaksi.com – Seorang karyawati konter selular bernama Agnes Monika (21) nekat melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya.
Pihak kepolisian lantas menggiring wanita asal Banyuasin itu karena mencuri satu unit iPhone XR 64 GB pada minggu lalu.
Agnes Monika kedapatan mencuri di Toko Sriwijaya Cellular yang terletak di Jalan Hasan Kasim, Kalidoni, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menuturkan pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapat laporan.
“Tersangka diamankan oleh unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 17.15 WIB,” Kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa pemilik konter, Pangdy Saputra (37) melaporkan Agnes Monika atas perkara penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut, Tri membeberkan kronologi peristiwa tersebùt bermula ketika korban mengetahui satu unit iPhone di tokonya hilang.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp6,9 juta itu lantas melapor ke polisi.
Saat penyelidikan, polisi menginterogasi pelaku dan dia mengakui bahwa telah mencuri satu unit ponsel tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana Pencurian Biasa atau Penggelapan Dalam Jabatan.
(Salsa/Nes).
Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…
Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…
Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…
GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…
Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…
Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…