Categories: FeaturedNews

41 Tahun Jadi Hakim, Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Purna Tugas

Jakarta – Hari ini adalah hari terakhir Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro bekerja sebagai hakim agung. Sebab, ia akan purna tugas pada 2 Januari 2023 seiring usianya memasuki usia 70 tahun.

Andi Samsan Nganro dilahirkan pada 2 Januari 1953 di Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kariernya dimulai saat menjadi CPNS di PN Makassar pada 1 Desember 1979.

Tiga tahun setelahnya, Andi Samsan Nganro mulai memegang palu dengan tugas pertama di PN Soa Sio. Setelah itu ia berturut-turut berdinas di PN Tanah Grogot, PN Balikpapan, PN Samarinda hingga menjadi Wakil Ketua PN Tenggarong pada 1997 dan menjadi Ketua di pengadilan yang sama.

Pasca reformasi, Andi Samsan Nganro mulai ngantor di PN Jakpus, dan dilanjutkan ke PN Cibinong. Akhirnya Andi Samsan Nganro menjadi Ketua PN Jaksel pada November 2005.

Dua tahun setelahnya, ia naik promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Selanjutnya menjadi hakim PT Jakarta. Tidak lama setelahnya dipromosikan sebagai pimpinan PT Samarinda.

Pada tanggal 9 September 2011, Andi Samsan Nganro, bersama 5 orang lainnya (Suhadi, Nurul Elmiyah, Hadi Djatmiko, Dudu Duswara dan Gayus T.Lumbun) dilantik sebagai hakim agung setelah melalui proses seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR.

Pada 20 Februari 2020, Andi Samsan dipercaya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam sidang paripurna khusus MA yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2020, Andi Samsan Nganro terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui proses pemungutan suara oleh para hakim agung.

Untuk pendidikan, S1 diselesaikan dari FH Unhas, S2 dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan S3 dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Kasus Menarik Publik yang Ditangani

Andi Samsan Nganro terlibat memutus berbagai perkara yang menarik perhatian publik. Di antaranya saat mengabulkan gugatan citizen lawsuit di PN Jakpus. Saat itu belum ada mekanisme gugatan itu dalam UU dan Andi Samsan Nganro membuka peluang dalam putusannya.

Andi Samsan Nganro juga mengabulkan gugatan konsumen melawan pengelola parkir. Sehingga pengelola parkir bertanggungjawab mengganti rugi kendaraan hilang yang dititipkan kepadanya. Sebelum putusan itu, pengelola parkir ogah mengganti rugi bila ada kehilangan kendaraan.

Di tingkat kasasi/PK, Andi Samsan Nganro memutus berbagai perkara besar seperti koruptor Djoko Tjandra. Bersama Wakil Ketua MA Sunarto, Andi Samsan Nganro menyunat hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Detikcom

 

Azzam Putra

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago