Categories: FeaturedNewsPolhukam

Abdullah Hehamahua Gugat Perpu Covid-19: Termasuk Korupsi Politik

Jakarta – Timredaksi.com, Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyampaikan alasannya mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi. “Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik,” kata Abdullah, Ahad, 19 April 2020.

Abdullah mengatakan korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik. Pada hakikatnya, ujar dia, kebijakan itu untuk kepentingan golongan tertentu saja. “Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka.”

Alasan lainnya Perpu Covid-19 itu dinilainya dimaksudkan untuk menyelamatkan presiden, menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Seperti apa yang dalam kasus Bank Century yang melibatkan menteri keuangan dan wapres waktu itu,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan secara prosedural Perpu itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkan suatu Perpu. Pasal imunitas atau Pasal 27 Perpu juga menjadi sorotan.

Pasal imunitas menyebutkan bahwa para pihak yang terlibat penggunaan keuangan negara tidak dapat digugat pidana atau perdata jika didasari itikad baik. Rencana itu dinilainya sebagai pelanggaran serius yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Pasal 27 ini dianggapnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. “Jika Perpu ini disahkan dan dilaksanakan maka Jokowi dapat dilengserkan karena melanggar UUD 45,” kata dia.

Menurut Abdullah untuk menangani wabah virus Covid-19, pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada. Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam konteks penanggulangan keuangan negara berkaitan dengan kasus virus Corona, pemerintah dapat mengikuti proses baku yang ada yakni melalui APBNP,” ujar Abdullah.

Abdullah Hehamahua tak sendiri memohon uji materiil terhadap Perpu Covid-19. Tokoh lainnya ialah politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin. (Tempo)

admin

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

9 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

21 hours ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago