Categories: FeaturedNewsPolhukam

Abdullah Hehamahua Gugat Perpu Covid-19: Termasuk Korupsi Politik

Jakarta – Timredaksi.com, Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyampaikan alasannya mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi. “Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik,” kata Abdullah, Ahad, 19 April 2020.

Abdullah mengatakan korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik. Pada hakikatnya, ujar dia, kebijakan itu untuk kepentingan golongan tertentu saja. “Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka.”

Alasan lainnya Perpu Covid-19 itu dinilainya dimaksudkan untuk menyelamatkan presiden, menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Seperti apa yang dalam kasus Bank Century yang melibatkan menteri keuangan dan wapres waktu itu,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan secara prosedural Perpu itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkan suatu Perpu. Pasal imunitas atau Pasal 27 Perpu juga menjadi sorotan.

Pasal imunitas menyebutkan bahwa para pihak yang terlibat penggunaan keuangan negara tidak dapat digugat pidana atau perdata jika didasari itikad baik. Rencana itu dinilainya sebagai pelanggaran serius yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Pasal 27 ini dianggapnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. “Jika Perpu ini disahkan dan dilaksanakan maka Jokowi dapat dilengserkan karena melanggar UUD 45,” kata dia.

Menurut Abdullah untuk menangani wabah virus Covid-19, pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada. Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam konteks penanggulangan keuangan negara berkaitan dengan kasus virus Corona, pemerintah dapat mengikuti proses baku yang ada yakni melalui APBNP,” ujar Abdullah.

Abdullah Hehamahua tak sendiri memohon uji materiil terhadap Perpu Covid-19. Tokoh lainnya ialah politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin. (Tempo)

admin

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

1 day ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

2 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

4 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago