Timredaksi.com, Jakarta – Dirjen Badilum melaksanakan Zoom bersama Pemerhati Anak Australia dengan Peradilan Umum Perihal Materi Kajian tentang Permohonan IZIN KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR di Peradilan Umum.
Salah satu pemateri yg di minta oleh DIRJEN Badilum utk acara tsb adalah adalah KPN Jakarta Barat Klas I A Khusus Bpk DR.DAHLAN, SH.MH.
Dari hasil pembicaraan dengan Pemerhati Anak Australia, Dirjen Badilum mengharapkan agar para hakim di Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri ) di Himbau dan di instruksikan supaya Perizinan Kawin ( Nikah ) bagi anak di bawah umur,Hakim wajib mempertimbangkan dengan matang karena mengacu kpd Perma no.5 tahun 2019 yg mana pada dasarnya tdk di ijinkan anak dibawah umur melakukan perkawinan tetapi dgn alasan tertentu dpt di ijinkan atau diberi dispensasi utk melakukan perkawinan.
Mahkamah Agung berharap agar para hakim mempertimbangkan dari berbagai Aspek kehidupan Anak tersebut ,utamanya masa depan si anak ( pendidikan dll )..
Dari Himbauan MA,di perlukan selektifitas Permohonan Anak yang mengajukan untuk mendapatkan dispensasi atau izin dari Hakim utk menikahi Anak khusus nya dibawah umur.
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…
Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…