Timredaksi.com – Besaran biaya tarif sewa lahan untuk gudang Cold Storage yang dikelola pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Perikananan Samudera Nizam Zahman (PPSNZ) Muara Baru Jakarta Utara diduga jadi ladang kesempatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bagai mana tidak celah dugaan korupsi muncul mulai dari uang masuk untuk lamanya sewa 20 tahun, dan biaya layanan serta biaya administrasi perubahan status sewa tanah non HGU menjadi HGU.
Data yang diperoleh besaran biaya perpanjangan tanah dengan dilekatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahan yang tak bias sebut nama dengan masa kontrak 20 tahu.
“I. Development Charge atau Biaya Pengembangan tariff Rp.97.300 dikalikan luas 5.600 dikalikan masa waktu 20 tahun dengan jumlah Rp.10.897.600.000. PPN Rp. 1.089.760.000 dengan total jumlah pembayaran Rp.11.987.360.000,” tulis lampiran biaya perpanjangan pemanfaatan tanah milik Perum Perikanan Indonesia diterbitkan, 11/7/2022.
Masih lampiran besaran biaya perpanjangan pemanfaatan tanah dikelola Perum Perindo, ada juga biaya yang dipungut yakni duit pelayanan dengan masa penagihan satu tahun sekali (SPP Tahunan_red).
“II. Service Charge atau Biaya Layanan tarif Rp.8.000 dikalikan luas 5.600 dikali masa waktu 1 tahun dengan jumlah Rp.44.800.000. PPN Rp.4.480.000 dengan total jumlah pembayaran Rp.49.280.000,” catatan dalam lampiran Perum Perindo.
Lebih lanjut masih ada yang di pengut Perum Perindo yakni duit perubahan setatus sewa tanah.
“Administrasi Perubahan Status Sewa Tanah Non HGU menjadi HGU dengan tariff 1% nilai NJOP Rp.6.963.000, luas 5.600 jumlah Rp.389.928.000. PPN Rp.38.992.800 dengan total jumlah pembayaran Rp.428.920.800. Pajak Bumi dan Bangunan ditanggung pihak penyewa. Untuk uang kebersian dipungut Rp.180.000 perbulan,” tutup lampiran.
Sementara perusahan yang bersekala kecil dengan luas 800 meter saja, perum Perindo mendapatkan Rp.1.780.784.000,-
“I. Development Charge atau Biaya Pengembangan tariff Rp.97.300 dikalikan luas 800 dikalikan masa waktu 20 tahun jumlah Rp.1.556.800.000. PPN Rp.15.568.000 total jumlah pembayaran Rp.1.572,368.000,” tulis lampiran
“II. Service Charge atau Biaya Layanan tarif Rp.8.000 dikalikan luas 800 dikali masa waktu 1 tahun dengan jumlah Rp.6.400.000. PPN Rp.640.000, jumlah pembayaran Rp.7.040.000,” lanjut lampirannya
Lebih lanjut masih ada yang di pengut Perum Perindo yakni duit perubahan setatus sewa tanah.
“Administrasi Perubahan Status Sewa Tanah Non HGU menjadi HGU dengan tariff 1% nilai NJOP Rp.6.963.000, luas 800 jumlah Rp.55.704.000. PPN Rp.5.570.400 dengan jumlah Rp.61.274.000 Pajak Bumi dan Bangunan ditanggung pihak penyewa. Untuk uang kebersian dipungut Rp.180.000 perbulan,” tutup lampiran.
Selama berita diturunkan Direktur/Direksi Perum Perindo Sigi Muhartono menyampaikan persoalan tersebut ke Sekretaris Boyke Andres.
Sementara Seketaris permum yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus kasus suap impor ikan tahun 2019 belum koperatif. Sementara dia memblokir wartawan dan tidak mau menerima telpon pun dari wartawan lain. (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…