News

WASPADAI MAKAN-MAKAN KETIKA HALAL BIHALAL RAWAN PENULARAN COVID-19

Timredaksi.com, Jakarta – 22/05/2022 Memasuki minggu-minggu terakhir dalam Bulan Suci Ramadhan ini, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat Edaran ini menjadi sangat penting ditengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan. Namun perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM”, dalam keterangan yang disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Lebih lanjut, Surat Edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal bi Halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 % dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 % untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1” jabar Safrizal.

Dipermaklumkan pula bahwa untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan.

“Melalui SE ini Pemerintah Daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak. Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan”, pungkas Safrizal.

Syamsul Bahri

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago