Featured

Warga Tolak Vaksin Bisa Denda Rp5 Juta, Perda DKI Soal Covid-19 Digugat

Jakarta, Timredaksi.com – Seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana mengajukan permohonan uji materi Pasal 30 Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA). Ia mempermasalahkan soal vaksin Covid-19 dalam aturan itu.

Dalam Pasal 30 Perda tersebut, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa menyebut kliennya itu menggugat pasal tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terlebih lagi jika menolak vaksin akan dikenakan denda.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Tak hanya itu, aturan vaksin dalam Perda itu juga dinilainya bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.

Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin. Terlebih lagi, efektifitas vaksin juga masih belum diketahui, khususnya sinovac yang dimiliki Indonesia.

“Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Perda yang diteken Anies itu juga tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat. Menurutnya dalam melakukan vaksinasi, masyarakat tak boleh dipaksa. Lebih lanjut, pengenaan denda tolak vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota, menurut Viktor, juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (Azzam/Suara.com)

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

2 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

4 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

5 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

5 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

5 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

6 days ago