News

Wanita di Malang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Ambil HP Orang yang Jatuh

Malang – Seorang wanita di Malang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Turen. Ia tertangkap CCTV saat mengambil HP orang yang terjatuh di depannya.

Penyelidikan polisi memastikan wanita berinisial TK (30) itu mengambil HP bukan miliknya. TK yang merupakan warga Binangun, Kabupaten Blitar terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, pencurian HP dilakukan tersangka saat berada di ruang tunggu sebuah bank pada Minggu (20/6/2021) malam.

BACA JUGA:

Satpol PP Pukul Ibu Hamil di Gowa Bisa Terancam Pidana 5 Tahun

 

“Tanpa disadari HP milik korban terjatuh dan kemudian diambil oleh tersangka. Setelah mengambil uang di ATM, tersangka meninggalkan lokasi tanpa memberitahu korban bahwa HP-nya terjatuh di lantai,” jelas Suko kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).

Setelah sadar HP miliknya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Turen. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku.

Dua minggu berselang, tersangka kembali datang ke bank tersebut, untuk membetulkan kartu ATM yang rusak. TK saat itu tak menyadari jika dirinya telah diincar oleh polisi. Sekuriti bank yang melihat keberadaan tersangka langsung melapor ke Polsek Turen.

Tanpa perlawanan tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti HP milik korban. “Barang bukti berupa HP tak dijual, melainkan dipakai sendiri,” imbuh Suko.

BACA JUGA

Gegara Salah Masuk Kamar, Driver Ojol Dipukuli Warga di Tambora Jakbar

Kepada polisi, ibu rumah tangga itu mengaku tak menyangka perbuatannya berujung ancaman penjara. “Saya tidak tahu, mengambil HP terjatuh bisa dipidana. HP saya pakai sendiri tidak saya jual,” ucap. (Ham/ Detikcom)

Azzam Putra

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

10 hours ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

10 hours ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

10 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pembelian Aset Fadia dari Uang Proyek Outsourcing

Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…

11 hours ago

Program MBG Disesuaikan, Distribusi Kini Fokus Saat Siswa Belajar di Sekolah

Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…

11 hours ago

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…

14 hours ago