Jakarta, Timredaksi.com – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terapis bekam bernama Rizky Sukma (33), yang jasadnya ditemukan tertanam di kolong Tol Jatikarya, Bekasi. Pelaku, Muhammad Al Rasyid alias Habib ini membunuh korban karena hati ditolak nikah oleh korban.
“Motif tersangka suka sama korban dan pernah ajak kawin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Bahkan, sebelum membunuh korban, pelaku mengajaknya berhubungan intim, namun korban menolaknya.
“Pada saat sebelum melakukan penganiayaan tersangka sempat ajak korban bersetubuh tapi ditolak korban dan terjadi ribut di situ,” katanya.
Muhammad Al Rasyid ditangkap polisi di kediamannya di daerah Tapos, Depok, pada Selasa (10/8) malam. Habib ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Reza Pahlefi, Iptu Roy Rolando Andarek.
Polisi menangkap korban usai mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Awalnya polisi memeriksa dua teman korban sesama terapis bekam.
Korban dan tersangka diketahui pernah berada di Bogor untuk melakukan terapis bekam pada 6 Agustus lalu. Usai dari Bogor, pelaku dan korban sempat menginap di rumah teman korban inisial A.
“Dari situ penyidik mulai dapat titik terang pelaku karena lepas dari sana dari keterangan tersangka sempat cekcok dengan korban masalah memang ada affair atau tersangka ini suka sama korban bahkan pernah akan dikawini korban. Tapi tersangka sudah punya istri sehingga korban nggak mau,” jelas Yusri.
Dibunuh saat Perjalanan Pulang
Pada saat mengantar perjalanan pulang ke rumah korban, timbul niat jahat tersangka. Habib lalu melakukan penganiayaan kepada Rizky dengan menggunakan tangan kosong.
“Tersangka tidak terima (ditolak korban) dan di sekitar jembatan Tol Jatisampurna tersangka aniaya korban dengan gunakan tangan pukul muka 2 kali dan korban jatuh lalu dibekap sampai tidak bisa bergerak,” terang Yusri.
Dalam kondisi meninggal, korban lalu dibawa ke pinggir tol. Pelaku lalu mengubur jenazah korban di sekitar lokasi.
Jasad korban lalu ditemukan oleh tukang potong rumput pada Jumat (10/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu saksi melihat ada potongan tangan korban yang terlihat dari tumpukan tanah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku kini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. (Intan/Detikcom)
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…
Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…
Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…
Timredaksi.com, Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…