News

Wali Kota Bandar Lampung Dipolisikan, Hina dan Ancam Pecah Pala Wartawan

Jakarta, Timredaksi.com – Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN, dilaporkan ke polda setempat, oleh wartawan karena melakukan penghinaan.

Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (9/11) awal pekan ini, oleh wartawan LampungTV Dedi Kapriyanto (29) atas dugaan penghinaan dan pengancaman.

Dedi mengatakan, dirinya dihina dengan sebutan “gila” dan “anak setan” oleh Herman HN saat mengonfirmasi kabar untuk keperluan pemberitaan.

Tak hanya dihina, Dedi mengatakan, Herman HN juga mengancam memecahkan kepalanya. Hal tersebut, terjadi disaksikan oleh sejumlah jurnalis lain.

Sementara dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam pernyataan Herman HN yang bernada ancaman kepada wartawan yang mewawancarainya.

“Sebagai pejabat publik, Pak Herman mesti menjaga lisan dan wibawa,” kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho.

Ia menyebutkan, Herman HN menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah jurnalis di DPRD Bandar Lampung, Senin (9/11).

Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut menyosialisasikan salah satu calon wali kota.

Ketika ditanya lebih lanjut, Herman HN berkata, “Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan.”

Hendry mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut wali kota berbicara demikian, terlebih di hadapan jurnalis.

“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.

Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk.

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya. (Intan/S:Suara.com)

Intan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

7 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago