News

Visa Tidak Keluar, 127 Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Timredaksi.com, Jakarta – Sebanyak 127 calon jamaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat.

Hal ini diumumkan dalam surat keterangan resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman, yang menjelaskan bahwa pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

“Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan,” seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

Dengan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji Furoda ini, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan pada tahu 2023 tahun depan. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai penjadwalan ulang tersebut ke pihak Sapuhi.

“Bagi Jamaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI,” tulis keputusan nomor 3.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi juga mengatur ketentuan pembatalan penjadwalan ulang. Ia juga mengatur tata cara pengembalian dana yang telah disetorkan.

Pertama, jamaah Haji mengajukan Permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat SAPUHI. Kedua, Sekretariat SAPUHI akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jamaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda. Ketiga, Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada Jamaah atau melalui Travel Agent. Keempat, seluruh tahapan pengembalian setoran dana Haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1×3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Kelima, Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap Biaya Hotel, Manasik dan batik yang timbul atas Kebijakan ini.

“Demikian surat Pemberitahuan ini kami berikan, Semoga Allah membalas niatan baik kita untuk melaksanakan Haji, dan mewujudkan nya di Tahun berikutnya,” tutupnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago