News

Visa Tidak Keluar, 127 Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Timredaksi.com, Jakarta – Sebanyak 127 calon jamaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat.

Hal ini diumumkan dalam surat keterangan resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman, yang menjelaskan bahwa pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

“Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan,” seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

Dengan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji Furoda ini, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan pada tahu 2023 tahun depan. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai penjadwalan ulang tersebut ke pihak Sapuhi.

“Bagi Jamaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI,” tulis keputusan nomor 3.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi juga mengatur ketentuan pembatalan penjadwalan ulang. Ia juga mengatur tata cara pengembalian dana yang telah disetorkan.

Pertama, jamaah Haji mengajukan Permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat SAPUHI. Kedua, Sekretariat SAPUHI akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jamaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda. Ketiga, Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada Jamaah atau melalui Travel Agent. Keempat, seluruh tahapan pengembalian setoran dana Haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1×3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Kelima, Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap Biaya Hotel, Manasik dan batik yang timbul atas Kebijakan ini.

“Demikian surat Pemberitahuan ini kami berikan, Semoga Allah membalas niatan baik kita untuk melaksanakan Haji, dan mewujudkan nya di Tahun berikutnya,” tutupnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

7 days ago