News

Visa Tidak Keluar, 127 Jamaah Haji Furoda Batal Berangkat

Timredaksi.com, Jakarta – Sebanyak 127 calon jamaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat.

Hal ini diumumkan dalam surat keterangan resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman, yang menjelaskan bahwa pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

“Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan,” seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

Dengan dibatalkannya keberangkatan jamaah haji Furoda ini, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan pada tahu 2023 tahun depan. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai penjadwalan ulang tersebut ke pihak Sapuhi.

“Bagi Jamaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI,” tulis keputusan nomor 3.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi juga mengatur ketentuan pembatalan penjadwalan ulang. Ia juga mengatur tata cara pengembalian dana yang telah disetorkan.

Pertama, jamaah Haji mengajukan Permohonan pengembalian setoran dana Haji kepada Sekretariat SAPUHI. Kedua, Sekretariat SAPUHI akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jamaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda. Ketiga, Pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada Jamaah atau melalui Travel Agent. Keempat, seluruh tahapan pengembalian setoran dana Haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 1×3 hari kerja sejak permohonan diajukan. Kelima, Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap Biaya Hotel, Manasik dan batik yang timbul atas Kebijakan ini.

“Demikian surat Pemberitahuan ini kami berikan, Semoga Allah membalas niatan baik kita untuk melaksanakan Haji, dan mewujudkan nya di Tahun berikutnya,” tutupnya.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

2 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago