Timredaksi.com – Oknum hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat kepergok sedang berkaraoke dengan istri orang, Kamis (1/7/2021).
Video penggerebekan terhadap S di sebuah tempat hiburan yang berada di Rantauprapat, Labuhanbatu itu sempat beredar luas.
Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas Lumban Tobing alias JPL mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim pemeriksa.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari PN Rantauprapat terkait kasus yang menjerat hakim berinisial S tersebut.
Jika terbukti bersalah, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
JPL kemudian membeberkan sanksi tersebut terdiri atas sanksi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa dinonpalukan dalam waktu tertentu,” paparnya, Senin (5/7/2021), seperti dikutip dari Seputar Sumut.
JPL menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus yang telah mencoreng nama baik institusi dan membuat malu tersebut.
Atas kejadian tersebut, JPL mengaku kecewa karena perbuatan tersebut sangat mencoreng marwah pengadilan.
Menurut JPL, pihaknya telah berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat namun tercoreng dengan aksi tidak terpuji seorang oknum.
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…
Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…
Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…
Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…
Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…