Featured

Vanessa Angel Dapat Asimilasi, Langsung Keluar dari Lapas Hari Ini

Jakarta, Timredaksi.com – Vanessa Angel mendapat asimilasi dari Ditjen PAS Kemenkum HAM. Vanessa mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mulai hari ini ke luar dari Lapas Pondok Bambu, dan menjalankan asimilasi di rumah.

Adapun surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766 itu menyebut, pada Permenkumham nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan COVID-19 belum diatur pemberian asimilasi bagi pidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Akan tetapi, Rika menyebut Vanessa Angel melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan.

Hal itu diatur di dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Berikut bunyi poin 5 huruf a nomor (2) Surat Edaran Plt Ditjen PAS itu:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” kata Rika.

Sementara itu, Rika menyebut tanggal bebas murni (ekspirasi) Vanessa Angel jatuh pada 17 Januari 2020.

Sebelumnya, Vanessa Angel mulai 18 November telah resmi menjalani vonis 3 bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000,- subsidair 1 bulan oleh Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago