Featured

Vanessa Angel Dapat Asimilasi, Langsung Keluar dari Lapas Hari Ini

Jakarta, Timredaksi.com – Vanessa Angel mendapat asimilasi dari Ditjen PAS Kemenkum HAM. Vanessa mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mulai hari ini ke luar dari Lapas Pondok Bambu, dan menjalankan asimilasi di rumah.

Adapun surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766 itu menyebut, pada Permenkumham nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan COVID-19 belum diatur pemberian asimilasi bagi pidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Akan tetapi, Rika menyebut Vanessa Angel melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan.

Hal itu diatur di dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Berikut bunyi poin 5 huruf a nomor (2) Surat Edaran Plt Ditjen PAS itu:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” kata Rika.

Sementara itu, Rika menyebut tanggal bebas murni (ekspirasi) Vanessa Angel jatuh pada 17 Januari 2020.

Sebelumnya, Vanessa Angel mulai 18 November telah resmi menjalani vonis 3 bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000,- subsidair 1 bulan oleh Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

16 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago