Jakarta, Timredaksi.com – Vanessa Angel mendapat asimilasi dari Ditjen PAS Kemenkum HAM. Vanessa mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Vanessa mulai hari ini ke luar dari Lapas Pondok Bambu, dan menjalankan asimilasi di rumah.
Adapun surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766 itu menyebut, pada Permenkumham nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan COVID-19 belum diatur pemberian asimilasi bagi pidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Akan tetapi, Rika menyebut Vanessa Angel melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan.
Hal itu diatur di dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Berikut bunyi poin 5 huruf a nomor (2) Surat Edaran Plt Ditjen PAS itu:
“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.
“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” kata Rika.
Sementara itu, Rika menyebut tanggal bebas murni (ekspirasi) Vanessa Angel jatuh pada 17 Januari 2020.
Sebelumnya, Vanessa Angel mulai 18 November telah resmi menjalani vonis 3 bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10.000.000,- subsidair 1 bulan oleh Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Azzam/S:Detik.com)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…