News

UU Pelayanan Publik Perlu Diperbaiki Agar Adaptif Hadapi Dinamika

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berencana mengusulkan revisi Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Setelah lebih dari sepuluh tahun diundangkan, regulasi tersebut akan diperbarui agar lebih adaptif, terutama dalam situasi tidak terduga seperti pandemi.

Rencana revisi ini telah ada sejak tahun 2019 lalu. Hari ini, Rabu (14/10), Kementerian PANRB menggelar _Focus Group Discussion_ (FGD) yang mengundang narasumber dari akademisi, ahli, dan praktisi. FGD itu bertujuan menampung usulan terkait penyempurnaan UU Pelayanan Publik. Acara ini dibuka oleh Staf Ahli Kementerian PANRB Bidang Politik dan Hukum, M. Imanuddin.

Kali ini, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB mengundang Prof. Hamka Naping (Guru Besar Antropologi Universitas Hasanuddin) serta Wawan Sobari (Akademisi Universitas Brawijaya). Selain dua akademisi diatas, Kementerian PANRB juga mengundang Kepala Program Yayasan Persahabatan Indonesia Kanada (Yappika-ActionAid), Hendrik Rosdinar sebagai penanggap dan dimoderatori Direktur Monev dan Penguatan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri.

Wawan Sobari menjelaskan, pelayanan publik saat ini memiliki 12 asas, diantaranya meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keterbukaan, partisipatif, serta akuntabilitas. Asas-asas tersebut tentu harus relevan atau terkait dengan Pancasila dan butir pengamalannya.

Namun, Wawan mengatakan, 12 asas yang ada baru sesuai dengan empat sila. Menurut Wawan, tidak ditemukan satupun asas yang relevan dengan sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. “Maka penting ada kalibrasi asas. Usulan saya, ada unsur spiritualitas sebagai asas,” ungkap Wawan.

Hal lain yang diusulkan wawan adalah terkait inovasi pelayanan publik. Wawan mengusulkan adanya bab yang mengatur tentang inovasi pelayanan publik dalam UU tersebut.

Menurutnya, pelayanan publik akan lebih cepat berkembang ketika ada terobosan atau inovasi. Perubahan atau dinamika masyarakat yang berkembang secara global memerlukan sistem layanan yang adaptif. “Sekarang era disruptif. Kita harus lebih _agile government_. Tapi tidak hanya _agile_, kepemimpinan inovatif,” jelasnya.

Dari sisi lain, Prof. Hamka Naping memberi masukan dari aspek antropologi sosial budaya. Menurutnya, ada tiga perspektif penting dalam rangkaian proses pelayanan publik, yakni manusia, proses pelaksana, dan output pelaksana.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik tidak bisa disamaratakan di tiap daerah. Misalnya, alur dan proses pelayanan di Sumatra Utara tidak bisa disamakan dengan kebiasaan masyarakat di Pulau Jawa. Ada beberapa dimensi sosial budaya yang juga mempengaruhi pelayanan publik, seperti struktur sosial masyarakat setempat, dinamika sosial, sistem pengetahuan dan kepercayaan, norma, serta adat istiadat.

“Menurut keyakinan_ social science_ saya, seluruh proses pembangunan tidak bisa mengabaikan nilai budaya. Nilai sosial budaya bisa menjadi potensi, bisa menjadi penghambat,” ungkap Prof. Hamka.

Pada akhir diskusi, disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah simbol kehadiran negara. Penting untuk memastikan pelayanan publik ini jelas keberpihakannya. Kedua, pelayanan publik harus inovatif dan adaptif. Terobosan baru diperlukan untuk beradaptasi dengan situasi seperti dinamika sosial dan pandemi. Sementara kesimpulan terakhir adalah pelayanan publik harus direkonstruksi ulang agar lebih partisipatif.

Nantinya, UU ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam peningkatan pelayanan publik. Setelah tahap ini akan dilakukan perumusan pasal per pasal UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. _*(don/HUMAS MENPANRB)*_

Azzam Putra

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

7 hours ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

2 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

3 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

3 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

3 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

4 days ago