UNBK Batal, Penentuan Kelulusan Dilakukan Pihak Sekolah

0

Jakarta – Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk jenjang SMP, SMA, dan sederajat resmi dibatalkan oleh Kemendikbud RI beberapa waktu lalu.

Pembatalan dilakukan sebagai respon atas meluasnya penyebaran COVID-19.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul turut mengikuti aturan tersebut. Surat edaran resmi dari Disdikpora DIY pun sudah diterima.

“Disdikpora DIY sudah menyampaikan Surat Edaran terkait pembatalan UNBK, termasuk soal penentuan kelulusan,” jelas Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid dihubungi pada Senin (30/03/2020).

Menurut Bahron, penentuan kelulusan para pelajar diserahkan ke masing-masing sekolah. Hal tersebut juga sesuai dari Edaran Disdikpora DIY.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Gunungkidul Sangkin. Salah satu dasar yang bisa dijadikan penentu kelulusan adalah akumulasi nilai rapor.

“Penentuan didasarkan pada rapat dewan guru,” kata Sangkin.

Lebih lanjut, Bahron juga mengatakan masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.

Sementara Kepala SMA Negeri 1 Playen Aji Pramono mengaku masih menunggu regulasi lebih rinci dari Disdikpora DIY mengenai penentuan kelulusan pelajar kelas XII.

Baca Juga  Tiga Pimpinan Majelis DPP-PPP Minta Suharso Mundur Dari Ketum PPP, Ada Apa?

“Informasi pembatalan UNBK sendiri sudah kami sampaikan lewat WhatsApp ke seluruh pelajar kelas XII oleh wali kelas masing-masing,” kata Aji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here