Ekonomi

Tommy Soeharto Menang di Pengadilan, Menkum HAM Diperintahkan Hakim Cabut SK Berkarya Muchdi Pr

Jakarta, Timredaksi.com – UTOMO Hutomo Mandala Putra yang dikenal Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tommy menggugat SK Kemenkum HAM Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok tanggal 16 Februari.

Sebagai penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra (ketua umum). Sedangkan tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.

“Mengadilli dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.

BACA JUGA:

https://timredaksi.com/ini-tanggapan-pemerintah-setelah-digugat-tommy-soeharto-rp-56-miliar/

Dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

SK Menkum HAM ini yang sempat membuat Tommy Soeharto terdepak setelah munculnya kepengurusan Berkarya kepemimpinan Muchdi Pr.

Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Tommy Soeharto

Mengadili dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal:

– Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

– Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

 

Sumber: VOI

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

8 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

2 days ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago