News

Tiga Tantangan yang Dihadapi Komnas HAM dalam Menangani Kasus Laskar FPI di KM 50

Jakarta, Timredaksi.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM atas meninggalnya empat dari enam anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020. Kesimpulan tersebut didapat setelah tim sebulan bekerja untuk mendapatkan data-data, berbagai kesaksian, dan sejumlah barang bukti di lapangan.

Tak mudah untuk mendapatkan itu semua. Selain melibatkan para ahli dan sesama aktivis, juga butuh strategi dan pendekatan tersendiri untuk menggali informasi di lapangan.Suatu hari, kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat Tim tengah menelusuri jejak proyektil peluru, ada warga yang memberi tahu lokasi kejadian juga terjadi di titik lainnya.

“Pak, bukan cuma di sini tapi di titik sana juga terjadi,” kata Choirul menirukan informasi dari warga, seperti dikutip Detikcom, Minggu (10/1/2021).

Selain itu, dia dan Tim Investigasi Komnas HAM juga pernah mendatangi hunian warga. Mereka antara lain menggali informasi soal kemungkinan si penghuni mendengar suara letusan tembakan atau suara tabrakan mobil pada 7 Desember dini hari. Semula dia mengaku tak mengetahui insiden tersebut. Rupanya sikap itu diperlihatkan karena Tim berbicara dalam Bahasa Indonesia yang formal.

“Tapi ketika saya dan teman yang lain bicara dalam bahasa daerah, dia bilang, ‘oh iya Pak, ada bunyi tembakan’. Itu lokasinya bukan di TKP-nya polisi,” papar Choirul Anam.

Hal lain yang pertama kali dilakukan oleh Komnas HAM dalam melakukan investigasi adalah melibatkan kelompok masyarakat sipil dan LSM untuk menyaksikan cara dan proses kerja saat uji balistik dilakukan di Laboratorium Forensik.

“Ruang akuntabilitas semacam ini sangat baik untuk dilakukan kembali bila ada kasus-kasus semacam,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang itu.

Pada bagian lain, Choirul Anam mengungkapkan sedikitnya tiga tantangan yang dihadapi oleh tim Komnas HAM dalam menangani kasus Laskar FPI di KM 50 Karawang. Mantan Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif HRWG itu setidaknya menyebut tiga tantangan yakni opini public, doxing terhadap komisioner Komnas HAM, hoax dan pemelintiran informasi. (Intan/*)

Intan

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

3 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

2 days ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago